BPJT siap uji lajur khusus angkutan umum di jalan tol
"Jadi nanti kita uji karena di lapangan tidak sederhana kan. Harus kita lihat pengaturannya. Kan banyak yang harus disiapkan dari segi regulasinya. Prinsipnya ya harus diatur karena ruangnya terbatas kapasitasnya sehingga harus ada yang diprioritaskannya kapan, harinya kan tetap 24 jam."
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna tengah mengkaji kebijakan pengadaan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU). Nantinya, bus yang masuk jalan tol tidak akan bercampur dengan kendaraan lain sehingga waktu tempuh masyarakat yang menggunakan angkutan umum akan menjadi lebih singkat.
"Ya diujilah," kata Herry saat ditanya perihal kesiapan LKAU, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (30/1).
Kendati demikian, Herry belum menentukan waktu uji coba tersebut. "Gak tahu. Kita tunggu dari BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)," ujarnya.
Herry mengungkapkan, kesulitan yang dihadapi adalah terbatas ruang di dalam jalan tol serta regulasi. "Jadi nanti kita uji karena di lapangan tidak sederhana kan. Harus kita lihat pengaturannya. Kan banyak yang harus disiapkan dari segi regulasinya. Prinsipnya ya harus diatur karena ruangnya terbatas kapasitasnya sehingga harus ada yang diprioritaskannya kapan, harinya kan tetap 24 jam. Jadi siapa yang dari jam 00-06 pagi yang diprioritaskan kalau truk ya silakan nanti jam 6-9 dilajur 1 mungkin semua bus. Setelah itu dipakai bebas kemudian semua truk di jalur 1," ujarnya.
Sementara itu, untuk penambahan jalur di dalam jalan tol tidak mungkin bisa dilakukan, sebab semua ruang sudah terpakai. "Gak mungkin. Justru elevated itu dalam rangka menambah lajur termasuk LRT dalam rangka shifting dari angkutan pribadi ke publik. Ini kan proses kita bersama membuat nyaman publik."
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mencanangkan kebijakan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) di jalan tol.
Saat ini, kebijakan tersebut baru berlaku untuk trayek Transjabodetabek premium yaitu, trayek Mega City (Bekasi Barat)–Plaza Senayan (Jakarta), Botani Square (Bogor) – Plaza Senayan (Jakarta) dan Grand Dhika (Bekasi Timur)-Jakarta yang direncanakan mulai ujicoba pada 12 Desember 2017.
Bambang telah mengajukan usulan kepada Kementerian PUPR agar di dalam ruas jalan tol disediakan jalur khusus untuk kendaraan umum.
"Di jalan tol lajur itu tidak hanya untuk transJabodetabek premium tapi juga untuk bis-bis lainnya," kata Bambang dalam sebuah acra diskusi di Jakarta, Minggu (31/12).
Selain itu, BPTJ juga mengusulkan kendaraan umum yang memasuki jalan tol disediakan pintu masuk khusus supaya tidak berbaur dengan antrean masuk kendaraan pribadi.
Jika aturan ini sudah berlaku, Bambang berharap waktu yang dihabiskan ketika menggunakan kendaraan umum menjadi lebih efisien sehingga pengguna kendaraan pribadi akan memilih beralih menggunakan kendaraan umum sehingga bisa mengurangi kemacetan. "Kami akan melakukan kebijakan supaya ada pergeseran dari angkutan pribadi ke angkutan umum.," ujarnya.
Selain itu, Bambang menegaskan hal tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaanan dan kenyamanan para pengguna angkutan umum "Sehingga nanti saudara-saudara kita yang meggunakan angkutan umum bisa terlayani dengan baik."
Baca juga:
Mulai 30 Januari, gerbang tol Pasteur arah Jakarta pindah ke Simpang Susun Baros
Peresmian jalan tol Solo-Kertosono mundur ke April 2018
Jasa Marga akan tindak tegas pelanggar yang masuki jalan tol secara ilegal
Beroperasi akhir 2018, Jasa Marga kebut pengerjaan jalan tol Pandaan-Malang
Presiden Jokowi: Tahun 2019 akan ada tambahan jalan tol 1.800 Km