BPJSTK gandeng BKPM sisir perusahaan belum patuhi kewajiban pemberian jaminan sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pemanfaatan data kepesertaan dan data identitas perusahaan penanaman modal.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pemanfaatan data kepesertaan dan data identitas perusahaan penanaman modal.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 11/KS/BKPM/2017 dan Nomor MoU/04/022017 tentang Penyelenggaraan Layanan BPJS Ketenagakerjaan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah mengemukakan bahwa kedua instansi sepakat untuk melakukan penyelarasan Data Kepesertaan Perusahaan yang telah terdaftar di BPJS dengan Data Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Usaha di BKPM.
"Pemanfaatan dan penyelarasan Data tersebut akan dilakukan secara elektronik melalui web service antara SPIPISE dan Sistem di BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan salah satu bentuk sinergi, sehingga data yang dimiliki oleh kedua lembaga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal," kata Lestari melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/11).
Selain itu, lanjutnya, kedua lembaga juga sepakat akan melakukan kegiatan sosialisasi bersama tentang pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama pemanfaatan data tersebut memiliki jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi berdasarkan kebutuhan organisasi kedua lembaga di kemudian.
Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi Januari-September 2017 telah mencapai Rp 513,2 triliun, naik 13,2 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 453,4 triliun.
Realisasi investasi tersebut menciptakan 826 ribu tenaga kerja yang terdiri dari 544,2 ribu dari penanaman modal asing (PMA) serta 281,8 ribu penanaman modal dalam negeri (PMDN).
(mdk/azz)