BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja asing di Indonesia wajib jadi peserta
Pekerja dilindungi jaminan sosial di negara tempatnya bekerja.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menyebut tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib jadi peserta. Syaratnya, mereka telah enam bulan bekerja di Indonesia.
"Apalagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), implikasinya adalah pekerja dilindungi jaminan sosial di negara tempatnya bekerja," kata Elvyn G Masassya di Bali seperti dilansir Antara, Kamis (20/8).
BPJS Ketenagakerjaan sedang menjajaki kerja sama dengan Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN (ASSA) untuk membicarakan alih manfaat antarpenyelenggara jaminan sosial. Menurut dia, kerja sama yang terjadi akan bersifat antar pemerintah atau government to government.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi anggota Asosiasi Jaminan Sosial Internasional (ISSA) untuk mewujudkan penyelenggara jaminan sosial berkelas dunia.
"Kerja sama dengan ISSA untuk mengadopsi standar yang diterapkan di negara-negara anggota yang lain. Kerja sama nyata yang terjalin misalnya konferensi dan pelatihan-pelatihan. BPJS Ketenagakerjaan juga terlibat dalam penyusunan panduan ISSA yang menjadi salah satu referensi bagi anggota," tuturnya.
Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran asal Indonesia di luar negeri juga menjadi perhatian Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Menurut Hanif, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga harus mendapatkan jaminan sosial.
"Pekerja migran asal Indonesia harus mendapat perlindungan jaminan sosial di negara tempatnya bekerja," kata Hanif.
(mdk/idr)