BPJN Kalbar Pastikan Pembangunan Jembatan Ketapang Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
BPJN Kalbar tegaskan pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan di Ketapang tetap 'on schedule'. Bantah tudingan mangkrak, BPJN jelaskan progres, pendanaan APBN, dan penanganan material rusak proyek vital ini.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) memastikan proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan di Kabupaten Ketapang terus berjalan sesuai jadwal. Pernyataan ini membantah tudingan publik mengenai kemangkrakan proyek strategis tersebut. Progres pekerjaan meliputi pembersihan lahan, mobilisasi, pengadaan spunpile, dan pekerjaan minor lainnya, yang semuanya sesuai kontrak awal.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 BPJN Kalbar, Nur Khavid A, menjelaskan bahwa progres pembangunan tetap 'on schedule' meski sempat disorot. Pembangunan jembatan ini merupakan inisiatif penting dari Pemerintah Kabupaten Ketapang dan masyarakat setempat. Tujuannya untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan memperlancar distribusi hasil bumi masyarakat.
Lokasi pembangunan jembatan gantung ini telah memenuhi kriteria kesiapan ('readiness criteria') berdasarkan kesepakatan masyarakat sekitar. Proyek ini vital untuk mobilitas warga dan pengembangan ekonomi Desa Alam Pakuan. BPJN Kalbar berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat.
Progres Pembangunan Jembatan Ketapang Tetap Sesuai Jadwal
Nur Khavid A, PPK 1.4 BPJN Kalbar, dengan tegas menyatakan bahwa progres pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan masih berada dalam tahapan yang sesuai dengan kontrak. Meskipun sempat menjadi perhatian publik karena beredarnya informasi mengenai keterlambatan pekerjaan dan material tiang pancang yang rusak, BPJN Kalbar memastikan bahwa semua berjalan sesuai rencana. Fokus utama saat ini adalah pada pembersihan lahan, mobilisasi peralatan, pengadaan spunpile, dan pekerjaan minor lainnya yang krusial untuk fondasi jembatan.
Pembangunan jembatan ini diinisiasi berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang dan masyarakat setempat. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk mendukung konektivitas kawasan yang lebih baik dan memperlancar arus distribusi hasil bumi dari petani ke pasar. Dengan demikian, jembatan ini diharapkan dapat menjadi urat nadi perekonomian lokal, membuka akses baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Alam Pakuan.
Selain itu, pemilihan lokasi pembangunan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan memenuhi syarat kesiapan atau 'readiness criteria'. Kesepakatan ini dicapai setelah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, memastikan bahwa proyek ini mendapatkan dukungan penuh dari warga. BPJN Kalbar terus berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini tepat waktu demi kepentingan bersama.
Detail Kontrak dan Pendanaan Proyek Jembatan Ketapang
Proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan dilaksanakan melalui dua paket kontrak yang terpisah untuk memastikan efisiensi dan spesialisasi pekerjaan. Paket pertama melibatkan pengadaan bangunan atas jembatan gantung, yang dipercayakan kepada PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON) dengan nilai kontrak sebesar Rp2,52 miliar. WIKAIKON bertanggung jawab atas komponen struktural utama bagian atas jembatan.
Sementara itu, paket kedua mencakup pekerjaan pembangunan jembatan secara keseluruhan, yang dikerjakan oleh CV Beruang Kota dengan nilai kontrak mencapai Rp8,22 miliar. Kedua paket ini merupakan bagian integral dari proyek multiyears yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025-2026. Skema pendanaan multiyears ini memungkinkan proyek berjalan secara berkelanjutan hingga selesai.
Nur Khavid juga menjelaskan bahwa mobilisasi material dilakukan secara bertahap, dan sebagian pekerjaan fabrikasi dikerjakan di workshop di luar lokasi proyek. Strategi ini diterapkan untuk menjaga keamanan material serta memastikan kualitas pengerjaan. Meskipun demikian, material utama yang dibutuhkan untuk tahapan konstruksi saat ini telah dikirimkan ke lokasi proyek, menandakan kesiapan untuk melanjutkan pengerjaan fisik.
Klarifikasi Isu Pencairan Dana dan Kerusakan Material
BPJN Kalbar juga memberikan klarifikasi mengenai isu pencairan dana proyek yang sempat disebut-sebut tidak sesuai ketentuan. Nur Khavid memastikan bahwa proses pencairan uang muka telah mengikuti dokumen kontrak yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Pencairan dana dilakukan setelah penyedia jasa memenuhi semua syarat administrasi yang diperlukan, termasuk penyediaan jaminan bank dan asuransi.
Adapun dana yang telah dicairkan hingga saat ini hanya sekitar 10,7 persen dari total anggaran. Keterbatasan anggaran pada Tahun Anggaran 2025 menjadi alasan utama mengapa persentase pencairan masih relatif kecil. Hal ini menunjukkan bahwa proses keuangan proyek berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketersediaan dana yang dialokasikan.
Terkait keberadaan sejumlah spunpile atau tiang pancang beton yang rusak di lokasi proyek, Nur Khavid menjelaskan bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh kecelakaan saat proses pengiriman material. Kondisi jalan yang licin dan sempit menuju lokasi pembangunan menyebabkan beberapa unit tiang pancang beton saling bertumbukan hingga pecah. Namun, BPJN Kalbar menjamin bahwa material yang rusak tersebut tidak akan digunakan dalam konstruksi jembatan dan telah di-reject. Pemesanan ulang untuk penggantian material yang rusak sudah dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan struktur jembatan.
Pengawasan Ketat dan Langkah Antisipasi BPJN Kalbar
Dalam memastikan kelancaran dan kualitas pembangunan, BPJN Kalbar menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek. Pengawasan ini mencakup inspeksi rutin di lapangan dan evaluasi progres pekerjaan secara berkala. Sebagai bentuk komitmen, BPJN Kalbar juga telah memberikan surat teguran kepada penyedia jasa untuk mempercepat pekerjaan di lapangan, menunjukkan keseriusan dalam menjaga jadwal proyek.
Apabila ditemukan keterlambatan yang signifikan dan berpotensi mengganggu jadwal penyelesaian, BPJN Kalbar tidak akan ragu untuk memberlakukan Show Cause Meeting (SCM). SCM ini merupakan prosedur standar sesuai Standar Operasional Prosedur Kontrak Kritis Bina Marga, yang bertujuan untuk mencari solusi dan langkah perbaikan bersama penyedia jasa. Langkah ini penting untuk mencegah proyek mengalami penundaan yang lebih parah.
Saat ini, penyedia jasa dan PPK telah menyusun 'action plan' percepatan yang komprehensif. Rencana aksi ini dirancang untuk memastikan bahwa target penyelesaian proyek dapat tercapai sesuai jadwal 'provisional hand over' (PHO) yang telah ditetapkan. Dengan adanya langkah-langkah pengawasan dan percepatan ini, BPJN Kalbar optimis bahwa Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan akan selesai tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Ketapang.
Sumber: AntaraNews