LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bos pajak kejar penerimaan: Semua KPP sandera satu orang setiap hari

Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya harus mengejar tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 20 triliun dari pemeriksaan dan penagihan. Penyebabnya, permintaan penurunan target pajak hanya disetujui DPR sebesar Rp 30 triliun dari Rp 50 triliun yang diminta DJP.

2017-07-14 17:04:14
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengejar penerimaan pajak guna memenuhi target tahun 2017 yang tinggal menyisakan waktu enam bulan lagi. Salah satu upaya adalah dengan mengejar wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan pajak dan menggencarkan penyanderaan atau gijzeling.

Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya harus mengejar tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 20 triliun dari pemeriksaan dan penagihan. Penyebabnya, permintaan penurunan target pajak hanya disetujui DPR sebesar Rp 30 triliun dari Rp 50 triliun yang diminta DJP.

Dengan pemangkasan pajak yang hanya Rp 30 triliun, maka target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan menjadi Rp 79,5 triliun tahun ini. Sedangkan hingga triwulan II, DPJ sudah sudah mengumpulkan sebesar Rp 28 triliun. Dengan angka ini, berarti DJP harus mengejar kekurangan Rp 51,5 triliun hingga akhir tahun.

Advertisement

"Dalam rangka memenuhi target penerimaan yang sekarang ditambah Rp 20 triliun, mau tak mau, saya perintahkan semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setiap hari harus ada satu yang disandera," kata Ken, di kantornya, Jumat (14/7).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, pihaknya sudah memiliki data dari pelaku amnesti pajak yang mulai menyimpang kembali seperti menerbitkan faktur pajak fiktif atau membuat laporan palsu untuk mendapat restitusi. Sekitar 46,7 ribu peserta yang deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzetnya tidak berubah. Hal tersebut bisa membuat target penerimaan pajak tidak akan terkejar.

"Sedangkan sebanyak 5.528 diduga melakukannya dengan sengaja padahal di data kami, seharusnya berubah. Dari data itu, kami siapkan pegawai (pajak) untuk lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Advertisement

Dia berharap, peserta yang telah mengikuti tax amnesty bisa berubah menjadi patuh pajak. "Ke depan, wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa mengubah perilaku yang dulu-dulu negatif seperti tidak melaporkan menjadi mereka akan benar-benar patuh terhadap perpajakannya," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, ada dua tipe wajib pajak yang akan dikejar dalam rangka penegakan hukum.

"Pertama, yang tidak ikut amnesti pajak. Jika diketemukan ada harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenakan denda dua kali lipat. Kedua, wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Jika ada harta yang masuk kategori tahun pajak 2016 ke depan lalu belum dilaporkan, maka akan dikenakan denda," pungkasnya.

Baca juga:
Menengok nasib pengemplang pajak yang disandera Ditjen Pajak
Ngemplang pajak Rp 2,37 M, pengusaha tambang emas disandera 16 jam
Menkeu ajak negara sahabat sukseskan pertukaran informasi pajak
Rugikan petani, pengenaan PPN 10 persen gula tebu tuai protes
Ini curhat Menkeu Sri Mulyani soal kondisi terkini pajak Indonesia

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.