Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngemplang pajak Rp 2,37 M, pengusaha tambang emas disandera 16 jam

Ngemplang pajak Rp 2,37 M, pengusaha tambang emas disandera 16 jam lapas buat penunggak pajak. ©2015 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyandera seorang penanggung pajak (gijzeling) dengan inisial EB di Lapas Salemba, Jakarta pada Rabu (12/7).

EB adalah pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar yang berasal dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya mengatakan, penyanderaan terhadap EB dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Ditjen Pajak termasuk penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan penyitaan, namun tidak membuahkan hasil.

"Penyanderaan tersebut hanya berlangsung selama 16 jam karena EB langsung melunasi utang pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta. 16 jam di Lapas, disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera," kata Samon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7).

Tindakan penyanderaan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para penunggak pajak yang menolak melunasi utang pajaknya, dan mengabaikan upaya persuasif yang dilakukan Ditjen Pajak.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.

"Pada Kamis 13 Juli 2017, EB telah melunasi seluruh tunggakan pajak dan biaya penagihan sehingga yang bersangkutan telah dibebaskan dari penyanderaan," ujarnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Ajie mengatakan, Ditjen Pajak telah menyandera sebanyak 46 wajib pajak dari target 66 wajib pajak sepanjang 2017. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun lalu yang telah menyandera 58 wajib pajak.

"Ini masih banyak yang kami proaktif ke Kanwil di seluruh Indonesia. Sandera itu upaya terakhir, saya bertanya-tanya, kok kenapa harus dibawa ke depan Lapas dulu? Akhirnya ya punya uang juga," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan berkontribusi bagi upaya pembiayaan pembangunan bangsa, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan.

"Ditjen Pajak juga mengundang partisipasi masyarakat dan menerima semua masukan terkait program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki kebijakan dan membenahi administrasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, efisien. dan berkeadilan," pungkasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.

Baca Selengkapnya
Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Kisah Pengusaha UMKM Akar Jawi Raup Omzet Rp20 Juta per Bulan, Modal Awal Cuma Rp200.000

Kisah Pengusaha UMKM Akar Jawi Raup Omzet Rp20 Juta per Bulan, Modal Awal Cuma Rp200.000

Ummi Salamah mengungkapkan bahwa resep minuman rempah diperoleh dari ibu mertua yang berprofesi sebagai penjual jamu.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit Perusahaan

Ganjar Pranowo: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit Perusahaan

Ganjar ingin agar operasional bisnis perusahaan BUMN tidak merugikan sektor swasta hingga UMKM.

Baca Selengkapnya
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya