Bos Grab Sebut Tarif Baru Ojek Online Beri Kepastian Mitra Driver
Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif baru ojek online (ojol). Diketahui tarif batas bawah ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km, kemudian tarif untuk 4 km pertama ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Kementerian Perhubungan telah menentukan tarif baru ojek online (ojol). Diketahui tarif batas bawah ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km, kemudian tarif untuk 4 km pertama ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihak Grab Indonesia menerima peraturan itu. Menurutnya, kenaikan tarif merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada mitra pengemudi ojol.
"Kita sangat hargai pemerintah buat aturan ini, karena memberikan kepastian kepada mitra pengemudi kita. Tentunya niat baik pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi pada saat yang sama juga untuk para penumpangnya sendiri," kata Ridzki saat ditemui, di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (28/3).
Ridzki juga mengatakan hingga kini pihaknya masih mempelajari draft aturan baru ojek online yang telah diresmikan Kemenhub.
"Saat ini kita sedang berkomunikasi aktif dengan pihak pemerintah juga untuk mempelajari lagi. Dari sini sudah kita liat nih peraturannya seperti apa kita tinggal bagaimana kita menjalankan ini implementasinya menuju 1 Mei," jelasnya.
Komunikasi dengan pemerintah, tegas Ridzki, tentu diperlukan agar implementasi aturan anyar tersebut dapat berjalan dengan baik di lapangan.
"Peraturan pemerintah adalah aturan pemerintah. Saya pikir setuju atau tidak setuju ya itu adalah peraturan pemerintah. Sekarang kita akan bicara ke pemerintah bagaimana cara menjalankannya," tandasnya.
Baca juga:
4 Deretan Tuntutan Usai Tarif Ojek Online Dinaikan
185 Kali Order Go-Food Fiktif, Siswa SMP di Sukoharjo Digeruduk Puluhan Driver
Tarif Ojek Online Naik, YLKI Tuntut Grab dan GO-JEK Tingkatan Layanan
Cerita Menhub Budi soal Alotnya Menetapkan Tarif Ojek Online
Tarif Baru Ojek Online Ditetapkan, Simak 5 Fakta di Baliknya
Anggota Komisi V DPR Minta Jumlah Pengemudi Ojek Online Juga Dibatasi