4 Deretan Tuntutan Usai Tarif Ojek Online Dinaikan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Diceritakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam penyusunan regulasi mengenai ojek ini melalui banyak pertimbangan. Bahkan tak mudah untuk mengakomodir kepentingan aplikator dan kepentingan para driver.
"Aplikator hanya ingin mendapatkan market base besar sehingga harga murah, dan dengan harga murah itu dia bisa punya market base banyak. Beda lagi sama pengendaranya," kata Menhub di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Kemenhub telah menetapkan besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.
Adapun ketentuan tarif yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Usai penetapan kenaikan tarif ojek online ini, sejumlah pihak juga menuntut beberapa hal sebagai kompensasi. Berikut rangkumannya.
Grab dan GO-JEK Dituntut Tingkatkan Pelayanan
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, meminta jaminan peningkatan pelayanan dari para penyedia jasa ojek online tersebut.
"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dll; sehingga bisa menekan lakalantas," ucap Tulus.
Tulus memandang, aspek keamanan dan keselamatan ini menjadi krusial. Mengingat pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek keamanannya paling rendah.
Pemerintah Diminta Awasi Ketat Praktik di Lapangan
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan, setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi ojek online dan atau aplikator.Mengomentari mengenai sistem tarif yang dibatasi dengan batas atas dan bawah, bagi Tulus, ini adalah satu keputusan yang adil. "Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator."
Usai Tarif, Jumlah Pengemudi Juga Diminta Dibatasi
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Haryo, menilai pemerintah juga harus mengatur terkait jumlah armada ojek online. Itu dimaksudkan agar terjadi keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran."Maka tidak hanya tarifnya yang harus dikendalikan, tapi juga jumlah daripada ojolnya ini harus betul-betul seimbang dengan jumlah demand-nya," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.Masukan ini dia berikan sebab dirinya tak ingin melihat pengemudi ojol lawas mati karir akibat adanya pengendara baru yang terus bertambah. "Kasian juga, mereka sudah bekerja keras tapi tidak di-protect," sambungnya.
Pengemudi Kembali Tuntut Tarif di Evaluasi 3 Bulan
Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono sedikit menyayangkan ketetapan tarif yang ada di bawah tuntutan pihak pengemudi, yakni antara Rp 2.400-Rp 3.000 per kilometer (Km).Ke depan, Igun berharap, pemerintah masih mau berdiskusi dan menerima usulan dari pihak pengemudi untuk bisa meningkatkan tarif ojek online. "Nanti ke depan, tiap evaluasi per 3 bulan kami mau meminta adanya peningkatan tarif seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar Igun kepada Liputan6.com.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaPolusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Baca Selengkapnya