Bos BPS bakal kaji dampak pungutan pajak 5 persen Arab Saudi
Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait pengaruh kebijakan Arab Saudi ini terhadap perekonomian Indonesia, terutama terhadap inflasi. Dia mengatakan pihak akan melakukan kajian terkait dampak kebijakan Arab Saudi tersebut.
Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mulai tahun ini menerapkan pengenaan pajak 5 persen dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memangkas defisit anggaran akibat jatuhnya harga minyak.
Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait pengaruh kebijakan Arab Saudi ini terhadap perekonomian Indonesia, terutama terhadap inflasi.
"Saya belum tahu. Saya harus search dulu. Saya harus bikin exercise dulu," ungkapnya ketika ditanyai Merdeka.com di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Meskipun demikian, dia mengatakan pihak akan melakukan kajian terkait dampak kebijakan Arab Saudi tersebut. "Terutama bobotnya terhadap besar penerbangan ke Saudi. Sampai sekarang kita belum pisahkan secara khusus. Jadi kalau memang nanti kita buat exercise. Kalau sekarang saya belum tahu karena belum diketahui bobotnya," tandasnya.
Dilansir dari CNBC, pengenaan pajak 5 persen akan dikenakan pada sejumlah produk dan jasa. Seperti, makanan, alat elektronik, BBM, telepon genggam, air minum, tagihan listrik, dan pemesanan hotel.
Pengenaan pajak ini juga merupakan salah satu rekomendasi dari Dana Moneter Internasional atau IMF. Meski telah mengenakan pajak dan kenaikan harga BBM, Arab Saudi diprediksi masih didera defisit hingga 2023.
Baca juga:
Sandi soal penerimaan pajak sektor hiburan tak capai target: Pengusaha ayo patuh dong
Pangkas defisit, Arab Saudi terapkan pungutan pajak 5 persen dan naikkan harga BBM
Batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik jadi USD 500
Pemerintah beri 7 insentif pajak ke kontraktor dalam skema gross split
Menengok efek Tax Amnesty jelang tahun 2018