LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bos BKPM: Pendeta di Papua WA Saya, Tolak Izin Investasi Miras

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin investasi miras atau minuman alkohol oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diambil setelah melalui proses pendalaman yang panjang.

2021-03-02 16:41:38
Perpres Investasi Miras
Advertisement

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin investasi miras atau minuman alkohol oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diambil setelah melalui proses pendalaman yang panjang.

Bahlil menyampaikan, Presiden Jokowi telah menerima masukan dari berbagai tokoh dari lintas agama untuk membatalkan izin investasi miras yang tertuang dalam lampiran ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

"Atas dasar pertimbangan mendalam pak Presiden, dengan proses aspirasi dari tokoh agama, ulama-ulama, pendeta, dari Hindu, dari Budha, dari organisasi kepemudaan dan perhatikan dinamika, atas perintah pak Presiden diteruskan pada kami khususnya, ini dicabut," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa (2/3).

Advertisement

Bahkan, Bahlil bercerita dirinya telah berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp (WA) dari pendeta di tanah kelahirannya di Papua, yang menolak adanya izin investasi sekaligus peredaran miras di tengah masyarakat.

"Di Papua, tokoh masyarakat banyak yang WA saya. Tokoh agama dari pendeta, pastor, soalnya di sana sudah ada Perda miras. Di sana dilarang peredaran miras. Jadi aspirasi ini sangat dihargai dan dihormati," ujarnya.

Menurut dia, pemikiran para tokoh agama tersebut sangat konstruktif dan substantif. Di mana mereka lebih mengutamakan kepentingan negara dibanding segelintir kelompok saja.

Advertisement

"Tapi saya pahami teman dunia usaha agar ini tetap lanjut. Kita harus bijak mana kepentingan negara yang lebih besar," imbuh Bahlil.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bos BKPM Klaim Penyusunan Perpres Investasi Miras Dilakukan Terbuka
BKPM Sebut Pelaku Usaha Minuman Beralkohol Tetap Boleh Jualan
KSP Sebut Jokowi Libatkan Publik Bahas Lampiran Perpres Investasi Minol
Bos BKPM soal Pencabutan Perpres Minuman Beralkohol : Presiden Sangat Demokratis
BKPM: Perizinan Usaha Minuman Beralkohol Sudah Ada Sejak 1931
Soal 'Perpres Miras', Muhammadiyah Minta Pemerintah Sensitif Persoalan Akhlak

BKPM Sebut Pelaku Usaha Minuman Beralkohol Tetap Boleh Jualan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya mencabut lampiran ketiga regulasi tersebut yang berkaitan dengan izin investasi miras atau minuman beralkohol.

"Semuanya berlaku. Perpres ini tetap berlaku, terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, 33, karena itu berbicara minuman alkohol," kata Bahlil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3).

Dia menambahkan, pelaku usaha miras yang selama ini jadi kearifan lokal seperti di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap dipersilakan berjualan dengan mengikuti peraturan yang sudah ada. "Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja. Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalan saja, go ahead," ujar dia

Bahlil menceritakan, izin untuk berjualan minuman alkohol sebenarnya telah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Aturan tersebut terus lanjut ada setelah Indonesia merdeka, mulai dari orde lama, orde baru, hingga pasca reformasi.

"Minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunannya. Terus ini berlanjut di zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11," tuturnya.

"Total izin yang keluar sudah ada 109 di 13 provinsi. Justru saya terimakasih pada keputusan Presiden (mencabut izin investasi miras), bahwa pak Presiden perhatikan betul masukan dari ulama dan masyarakat," tandas Bahlil.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.