Bos BI sebut kepatuhan swasta jaga penarikan utang asing cukup baik
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan, BI sudah mengeluarkan aturan penarikan utang asing di 2015. Ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi oleh swasta dan BUMN.
Bank Indonesia (BI) menilai perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tanah Air cukup baik dalam menjaga keamanan utang luar negeri. Dalam laporan keuangannya, perusahaan swasta dan BUMN cukup patuh sesuai aturan tata cara penarikan utang asing yang ditetapkan bank sentral.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan, BI sudah mengeluarkan aturan penarikan utang asing di 2015. Ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi oleh swasta dan BUMN.
Ketentuan pertama, ialah harus memenuhi rasio lindung nilai atau hedging. "BI di 2015 mengeluarkan aturan kehati-hatian bagi korporasi non bank meminjam utang keluar negeri," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7).
Aturan kedua, swasta dan BUMN harus memenuhi rasio likuiditas minimum. "Sehingga kewajibannya bisa dipenuhi saat jatuh tempo," tuturnya.
Terakhir, dalam mengeluarkan surat utang, swasta atau BUMN harus memenuhi peringkat kredit (cradit rating) tertentu. "Sejauh ini tingkat kepatuhannya baik. Ini sangat sejalan dari kehendak DPR," tutupnya.
Baca juga:
Tak sanggup bayar utang, Agus malah lapor polisi ngaku dirampok
Blak-blakan Sri Mulyani soal utang terkini dan cara menguranginya
Singapura pemberi utang terbesar ke RI, tembus Rp 677 triliun
April 2017, utang luar negeri Indonesia tembus Rp 4.365 triliun
3 Proyek infrastruktur Indonesia raih utang AIIB Rp 2,8 triliun