LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BKN: PPPK akan Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan, selama ini perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada terletak pada jaminan pensiun.

2021-01-06 10:54:26
BKN
Advertisement

Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyebut pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan, selama ini perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada terletak pada jaminan pensiun.

"Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti)," kata Paryono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1).

Advertisement

Dia menjelaskan, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK. Selain itu, pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan. Mengenai hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi," ujarnya.

Advertisement

Selanjutnya, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Deret Keuntungan jadi PPPK, PNS Kontrak Tapi Gaji Setara ASN & Bakal Terima Pensiun
Bos BKN Ungkap Alasan Pengangkatan PPPK 2019 Tersendat
Kabar Baik, Pegawai PPPK Direncanakan Mendapat Dana Pensiun
Bantah Tutup Formasi CPNS Guru, Mendikbud Nadiem Sebut Tahun 2021 Fokus PPPK
Kepala BKN Pastikan Pegawai PPPK Tidak Bisa Diberhentikan Semena-mena
Rekrut Jumlah Besar Tahun ini, Bagaimana Nasib Formasi Guru PPPK di 2022?

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.