Kepala BKN Pastikan Pegawai PPPK Tidak Bisa Diberhentikan Semena-mena
Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, meminta masyarakat tidak khawatir ketika menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberhentikan secara paksa. Sebab, dalam skema PPPK, pemberhentian tidak dilakukan berdasarkan kontrak kerja dan ada aturannya sendiri.
"Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bagi PPPK ini untuk diberhentikan dengan semena-mena itu akan ada aturan yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).
Dia menegaskan, di dalam perjanjian kerja PPPK bukan hanya mengatur mengenai masa kerja saja. Tetapi juga perjanjian target pencapaian.
Sehingga jika seseorang yang memiliki kemampuan untuk memenuhi target-target yang baik tentu tidak perlu ada kekhawatiran pemberhentian.
"Karena sebagai ASN memberhentikan ASN itu tidak mudah jadi harus ada sesuatu prosedur dan penilaian objektif yang harus dilakukan," ujarnya.
"Ini juga tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa bekerja setahun setelah itu putus kontrak tidak begitu. Untuk memutuskan hubungan pegawai honorer aja tidak mudah apalagi pegawai ASN," sambung dia.
Tak Berkinerja Baik, PNS Bisa Dipecat
Pada saat yang sama, lanjut dia, PNS pun juga harus memenuhi kinerjanya. Sehingga tidak ada zona nyaman lagi bagi PNS.
"Jadi kalau PNS tidak bisa dipecat juga tidak bisa begitu, karena kalau seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya dan penilaian objektif dia bisa saja mendapatkan hukuman sedang sampai berat berat ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja pemberhentian kalau kinerja yang tidak dilakukan dengan baik," jelas dia.
Sementara itu, untuk masalah guru PPPK juga tentu ada tambahan-tambahan aturan yang akan diberikan oleh instansi pembina jabatan fungsional guru, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Nah kalau guru ini penilaiannya baik secara objektif tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja karena PPPK ini setiap penerimaan penetapan dan pemberhentian seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, akan masuk dalam data base ASN di BKN jadi tidak bisa PPPK itu secara semena-mena memberhentikan PPPK," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPNKT Bakal Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran adalah sosok pemimpin yang akan selalu bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaPenerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya