BI Turunkan Bunga Kartu Kredit Jadi 1,75 Persen Mulai Juli 2021
Bank Indonesia (BI) menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 1,75 persen. Perubahan ini berlaku mulai 1 Juli 2021.
Bank Indonesia (BI) menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 1,75 persen. Perubahan ini berlaku mulai 1 Juli 2021.
"Menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," ungkap Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Mei 2021 pada Selasa (25/5).
Lebih lanjut, suku bunga kebijakan moneter yang tetap rendah dan likuiditas yang masih longgar mendorong suku bunga kredit perbankan terus menurun walaupun masih terbatas. Di pasar uang dan pasar dana, suku bunga PUAB overnight dan suku bunga deposito perbankan telah menurun, masing-masing sebesar 155 bps (yoy) dan 196 bps (yoy) menjadi 2,79 persen dan 3,76 persen pada Maret 2021.
Di pasar kredit, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan telah menurun sebesar 174 bps (yoy) menjadi 8,9 persen pada Maret 2021. Kelompok Bank BUMN mencatatkan penurunan SBDK yang paling tinggi di antara kelompok bank lainnya yaitu sebesar 270 bps (yoy) pada Maret 2021, sementara SBDK kelompok bank lainnya masih menurun secara terbatas.
Namun di sisi lain, penurunan SBDK tersebut belum diikuti dengan penurunan suku bunga kredit baru secara sepadan yaitu hanya menurun sebesar 59 bps (yoy) pada periode yang sama.
Berdasarkan kelompok bank, kelompok BPD, BUSN dan bank BUMN mencatatkan penurunan suku bunga kredit baru yang masih sangat rendah, yaitu masing masing sebesar 34 bps (yoy), 52 bps (yoy) dan 55 bps (yoy). Sementara itu, kelompok KCBA mengalami penurunan suku bunga kredit baru paling signifikan yaitu sebesar 158 bps (yoy).
"Hal tersebut mendorong suku bunga kredit baru untuk kelompok BPD dan BUSN berada pada level tertinggi dibanding kelompok bank lainnya yaitu masing-masing sebesar 10,05 persen dan 9,32 persen. Sementara itu, suku bunga kredit baru bank BUMN dan KCBA tercatat masing-masing sebesar 8,70 persen dan 5,34 persen," jelas Perry.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
5 Tips Jitu Berhenti Kecanduan Belanja dengan Kartu Kredit
Penelitian: Punya Kartu Kredit Picu Nafsu Belanja
Mengenal Cara Kerja Kartu Kredit dan Manfaatnya, Perlu Diketahui
Cara Menggunakan Kartu Kredit yang Benar Bagi Pemula, Simak Tipsnya
Perbedaan Kartu Kredit dan Debit, Pahami Kelebihannya Masing-masing
Transaksi Kartu Debit dan Kredit Turun 18,9 Persen Selama Pandemi