BI terus desak perbankan percepat gunakan chip pada kartu kredit dan debit
Direktur Financial System Surveilance Bank Indonesia, Y. Budiatmaka mengatakan, sementara menunggu semua kartu ATM dan kartu kredit menggunakan chip, pihak bank diminta untuk menyiapkan sistem mitigasi risiko atau yang dikenal dengan 'fraud detect system'.
Bank Indonesia (BI) meminta industri perbankan nasional untuk mempercepat penggunaan chip pada kartu debit dan kredit. Ini diperlukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan sektor keuangan seperti skimming.
Akhir tahun ini ditargetkan 30 persen kartu ATM dan kartu debit telah menggunakan teknologi chip. Dalam rencana, 31 Desember 2021, kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah 100 persen menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Direktur Financial System Surveilance Bank Indonesia, Y. Budiatmaka mengatakan, sementara menunggu semua kartu ATM dan kartu kredit menggunakan chip, pihak bank diminta untuk menyiapkan sistem mitigasi risiko atau yang dikenal dengan 'fraud detect system'.
"Ada masa transisi, harus ada mitigasi 'fraud detect system' itu harus terus ditingkatkan dan orang-orang yang mengawasi ATM juga harus diintesifkan. Harus rajin (mengecek keamanan ATM)," ungkapnya dalam diskusi di Hotel Diradja, Jakarta, Selasa (10/4).
Selain itu, kata dia, pihak bank juga harus melakukan pengawasan kepada perusahaan yang diberi tanggung jawab mengelola gerai-gerai ATM.
"Pengecekan-pengecekan kerja sama dengan pihak ketiga outsource. Yang memegang ATM juga harus diawasi dengan baik, karena tidak semua ATM itu dipelihara oleh bank sendiri. Bank harus pastikan itu semua berjalan dengan baik," tegas dia.
Dia mengakui, proses peralihan kartu ATM dari magnetik ke chip memang harus dilakukan secara bertahap, mengingat biaya penyediaan infrastruktur yang tidak sedikit.
"Kita pertimbangkan biaya infrastruktur yang harus ditanggung bank karena ini tidak murah. Tapi tetap kita dorong, bukan saja (yang nilai tabungan) di atas 5 juta tapi juga yang di bawah. Jadi bukan masalah nilai tabungan, tapi reputasi itu lebih mahal dari nilai tabungan," tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Bank Indonesia, peralihan kartu ATM dan kartu debit dari magnetik ke chip akan dilakukan dalam beberapa tahapan.
Tahap pertama dengan batas waktu 30 Juni 2017 untuk menyelesaikan sistem host dan back end, penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip, dan penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
Tahap kedua batas waktunya 31 Desember 2018, 30 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Untuk tahap ketiga, batas waktu 31 Desember 2019, 50 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap keempat, batas waktunya 31 Desember 2020, 80 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Sementara tahap kelima, dengan batas waktu 31 Desember 2021, 100 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
"(Penggunaan teknologi chip pada kartu ATM dan kartu debit) Akhir tahun ini harus diganti 30 persen. Sementara ini kami check sudah berapa persen tapi akhir tahun ini harus 30 persen. 2021 itu paling lambat. Kita dorong untuk lebih cepat seiring dengan tantangan yang ada. Kita juga sudah bicara," tandas dia.
Baca juga:
Jaga stabilitas harga jelang Lebaran, perbankan ikut jualan beras
Marak aksi skiming, kepercayaan nasabah pada perbankan bisa merosot
Minat dapat kredit biaya pendidikan S1 hingga S3 dari BTN, ini persyaratannya
BTN luncurkan kredit pendidikan hingga Rp 200 juta, suku bunga flat 6,5 persen
Ini tantangan dan saran LPEM UI untuk genjot inklusi keuangan Indonesia