LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BI terbitkan aturan transaksi perdagangan bilateral dengan mata uang lokal

Bank Indonesia menerbitkan aturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Pengaturan Local Currency Settlement (LCS).

2017-10-16 20:22:10
Bank Indonesia
Advertisement

Bank Indonesia menerbitkan aturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Pengaturan Local Currency Settlement (LCS).

Dikutip situs resmi BI, Senin (16/10), aturan ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan Dolar Amerika Serikat dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra. Melalui peraturan ini juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap Rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung antara Rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu yang menyepakati kerjasama LCS antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal.

PBI Nomor 19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD). Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang USD.

Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang IDR, MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk. Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Peraturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara.

Advertisement

Baca juga:
Per Agustus 2017, utang RI naik ke posisi Rp 4.590 triliun
Darmin: Realisasi pajak tiga bulan lagi tentukan defisit APBN 2017
Bos Pupuk Indonesia sebut harga gas di Indonesia masih mahal
Bos Dharma Jaya beberkan penyebab daging sapi lokal kalah bersaing dari impor
Masalah infrastruktur transportasi masih jadi pekerjaan rumah Jokowi-JK
Bisnis JNE tumbuh 30 persen berkat jual beli online

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.