BI Perpanjang Pembebasan Sanksi Ekspor Hingga Akhir 2022
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua program utama dalam menggenjot realisasi ekspor tahun ini. Pertama, dengan perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua program utama dalam menggenjot realisasi ekspor tahun ini. Pertama, dengan perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022.
"Aturan ini dalam rangka mengurangi dampak pandemi kepada eksportir, memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia," kata Perry saat konferensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (2/2).
Upaya lainnya, BI akan memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan sejumlah negara mitra.
"Indonesia telah menyepakati kerangka kerja LCS dengan empat negara yaitu China, Jepang, Malaysia, dan Thailand," ujarnya.
Oleh karena itu, Perry mendorong seluruh pelaku usaha ekspor di Indonesia untuk memanfaatkan sejumlah insentif tersebut. Dengan begitu, neraca dagang Indonesia diharapkan kembali mencetak surplus di tahun ini.
Baca juga:
Resmi, Pemerintah Buka Kembali Ekspor Batubara Mulai 1 Februari 2022
AS Larang Impor Sarung Tangan dari Malaysia karena Dugaan Praktik Kerja Paksa
Hyundai Indonesia Teken Perjanjian Ekspor Creta ke Sejumlah Negara
Jokowi: Kita akan Ekspor Mineral, Tapi Bukan Dalam Bentuk Mentah
Impor Alkes Membengkak, Jokowi Minta Investasi Sektor Kesehatan Digenjot
Jokowi Ingin Ekspor Besi Baja di 2022 Capai USD30 Miliar