LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BI klaim ada 1.309 perusahaan sudah lakukan lindung nilai

Hal ini untuk memitigasi ancaman penurunan nilai tukar Rupiah.

2015-11-20 17:40:03
Bank Indonesia
Advertisement

Bank Indonesia mengatakan saat ini banyak perusahaan di Indonesia yang telah melakukan upaya lindung nilai (hedging) untuk memitigasi risiko penurunan nilai mata uang Rupiah. Total terdapat 1.309 perusahaan yang telah melakukan hedging higga kuartal II-2015.

Direktur Eksekutif‎ Kepala Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 1.248 perusahaan yang belum wajib hedging. Kemudian, ada 61 perusahaan yang memang diwajibkan hedging.

"‎Ada lagi 334 perusahaan, dia wajib hedging tapi dia belum hedging sepenuhnya karena memang dia melihat belum ada kewajiban untuk hedging. Itu sampai dengan kuartal II. Tapi dia toh sudah hedging sebagian," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/11).

Advertisement

Menurut dia, perusahaan tersebut baru sebagian utangnya yang di-hedging lantaran dari afiliasi dan parent company ada perjanjian sebelumnya bahwa risiko penurunan nilai tukar akan dilindungnilaikan oleh induknya.

"Pertama memang belum kewajibannya belum efektif, kedua sebagian besar utangnya dari afiliasi. Jadi secara keseluruhan mau menyimpulkan, sebagian perusahaan meskipun belum wajib hedging sampai dengan kuartal II-2015 tapi mereka sudah melakukan hedging gitu untuk kewajiban-kewajiban 0-3 bulan dan 3-6 bulan dan bahkan ada yang di atas 6 bulan," jelas dia.

Dia menambahkan, BI telah mengeluarkan ketentuan hedging untuk utang yang jatuh tempo 0-3 bulan ke depan, serta untuk utang yang jatuh tempo 3-6 bulan ke depan. Saat ini, terdapat 1.643 korporasi pelapor (kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian/KPPK) yang memiliki utang luar negeri (ULN).

Advertisement

"‎Kan kewajiban hedgingnya adalah membandingkan aset valas dan kewajiban valas. Kalau dia melampaui jumlah tertentu nanti di dalam ketentuannya itu harus di-hedging 20 persen untuk sekarang ini," pungkas dia.

Baca juga:
BI catat 320 perusahaan belum penuhi aturan lindung nilai
Pertamina pangkas 50 persen transaksi Dolar Amerika Serikat
Semen Indonesia bakal lakukan hedging utang valas
Tak mau terima risiko buat perusahaan BUMN enggan hedging
Menteri Rini mengaku marah direksi BUMN takut lakukan hedging

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.