LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BI: Gunakan Bitcoin untuk transaksi jual beli bisa dipidana

Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.

2014-02-07 09:03:00
Bank Indonesia
Advertisement

Bank Indonesia (BI) secara tegas menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan ini dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan Bitcoin dan virtual currency lainnya. "Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (7/2).

Advertisement

Peter Jacob mengatakan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran. Jika kedapatan menggunakan Bitcoin, maka masyarakat bisa dikenakan sanksi.

"Di sini dilarang sesuai UU kita dan itu bisa masuk ke ranah pidana ke pengadilan. BI dapat mengadukan ke pengadilan dan bisa kena pidana Bitcoin," jelas dia.

Peter menjelaskan, peredaran Bitcoin punya risiko besar. Alasannya, Bitcoin tidak bisa diketahui secara jelas dan pasti siapa yang menerbitkan uang virtual tersebut.

Advertisement

"Kita tidak tahu siapa yang menerbitkan. Kalau tutup, kabur siapa yang tanggung jawab," ungkapnya.

Dia mengakui, saat ini sudah ada merchant-merchant yang menggunakan Bitcoin sebagai transaksinya.

"Memang sudah ada transaksi tapi kita belum punya bukti. Masyarakat masih perlu diedukasi," tutup dia.

Baca juga:
Mau naik kelas, Bank milik Sampoerna kudu tambah modal Rp 500 M
Alasan BI Rupiah masih di level Rp 12.000 per USD
Desember 2013, BI catat uang beredar Rp 3.727 triliun
Mantan Gubernur BI sebut kenaikan BI Rate mubazir
Penurunan konsumsi buat ekonomi akhir tahun lalu lebih berimbang
BI sebut kenaikan harga masih terjadi hingga pertengahan 2014

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.