Besaran potongan gaji PNS untuk pensiun pada skema anyar masih dalam pembahasan
Pemerintah menyatakan skema baru pemberian pensiun aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan. Pemerintah berencana mengubah skema pay as you go ke fully funded. Jadi angka 10 persen sampai 15 persen itu baru angka simulasi untuk besaran iuran ASN dan pemerintah. Bukan pemotongan.
Pemerintah menyatakan skema baru pemberian pensiun aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan. Pemerintah berencana mengubah skema pay as you go ke fully funded.
"Pak Menpan sudah menjelaskan bahwa dengan skema fully funded, ASN akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Di sisi yang lain keuangan negara juga tidak terbebani," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman, di Jakarta, kemarin.
Disampaikan bahwa melalui skema pendanaan fully funded, ASN sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama mengiur. Adapun kalau skema pendanaan sebelumnya (pay as you go), yang mengiur adalah ASN, sedangkan pemerintah memberikan subsidi pada saat ASN pensiun.
"Terkait rencana penerapan skema fully funded tersebut, besaran iurannya masih dalam pembahasan. Masih dilakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan. Jadi angka 10 persen sampai 15 persen itu baru angka simulasi untuk besaran iuran ASN dan pemerintah. Bukan pemotongan," ungkap Herman.
Herman menegaskan bahwa dengan diberlakukannya UU ASN, maka manajemen dan kebijakan ASN, termasuk dalam pemberian pensiun berbasis sistem merit. "Pemerintah akan mengkajinya secara seksama dalam koridor sistem merit. Apabila nanti datanya sudah valid, akan segera kami informasikan," pungkasnya.
Baca juga:
Pemerintah godok aturan baru pemberian gaji, penghasilan PNS akan naik
Wakapolri harap polisi tak lagi lakukan Pungli usai gaji PNS naik
Wali Kota Solo sebut rencana pemotongan gaji ASN untuk pensiun terlambat
Tes urine positif narkoba, anak wakil bupati Maros mengaku 5 tahun konsumsi sabu
Kekurangan 2 ribu tenaga, Pemkot persilakan ASN luar daerah pindah ke Solo
Skema baru pensiun PNS bisa berlaku tahun ini, besaran iuran 15 persen dari gaji
Dari 192 calon SKPA, hanya 33 yang dinilai layak menjabat