Berikut Formula Harga Listrik Energi Baru Terbarukan Usulan METI dalam Draft RUU
Masyarakat Energi Baru Terbarukan Indonesia (METI) mengusulkan formula harga listrik dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT), dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penetapan harga listrik yang diusulkan METI adalah melalui badan pengelolaan EBT.
Masyarakat Energi Baru Terbarukan Indonesia (METI) mengusulkan formula harga listrik dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT), dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Umum METI Surya Darma mengatakan, dalam pengembangan EBT membutuhkan kepastian untuk investasi, salah satunya adalah penetapan harga jual listrik dari pembangkit berbasis EBT. Hal ini sudah diusulkan METI dalam penyusunan Undang-Undang EBT oleh DPR.
"Kepastian hukum perlu ditaruh pada posisi lebih tinggi, kita harus semangat," kata Surya, saat menghadiri sebuah diskusi, di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (11/7).
Surya mengungkapkan, penetapan harga listrik yang diusulkan METI adalah melalui badan pengelolaan EBT. Badan ini untuk menaungi kegiatan EBT di Indonesia termasuk besaran harga listrik. "Bagaimana menetapkan harga oleh badan pengelola itu, menerbitkan sertifikat EBT, mengatur presentase penggunaan EBT dan sebagainya," tuturnya.
Dia melanjutkan, formula besaran harga listrik yang digunakan dengan menggunakan harga patokan pembelian listrik (Feed in tariff) oleh PT PLN (Persero), formula berikutnya dengan negosiasi antara pengembang EBT dan PLN dan berdasarkan harga lelang dasar. "Sebagian aspirasi kita dalam draft yang disusun DPR sudah terakomodir," ujarnya.
Menurut Surya, formula harga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan dihitung berdasarkan besaran kapasitas pembangkit dan teknologi yang digunakan masing-masing jenis pembangkit. "Itu sudah dimasukan dalam Undang-Undang itu. Kami memandang ini lebih memiliki kepastian hukum," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Baran Energy Bakal Luncurkan Teknologi Pakai Listrik Hanya Rp1
Tanggapan Pengusaha Mobil Tentang Polusi Udara Jakarta Terburuk Dunia
Wajib Diterapkan 2020, Biodiesel 30 Persen Tengah Diuji Coba
Hambatan Indonesia Wujudkan Target Energi Terbarukan 23 Persen di 2025
2020, Pemerintah Beri Subsidi Pajak ke 2 Sektor Prioritas
Bos Transjakarta: 13.000 Masyarakat Antusias Coba Bus Listrik
Mobil Listrik Sangat Mendesak Guna Hilangkan Polusi Kendaraan Bermotor