Berantas pungli, Kemenhub bentuk Satgas OPP
"Pembentukan Satgas ini melibatkan sejumlah pihak seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW), pengamat transportasi dan internal Kemenhub," ujar Sekretaris Jendral Kemenhub Sugihardjo.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), untuk melakukan pengawasan dalam layanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub. Langkah ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016.
"Pembentukan Satgas ini melibatkan sejumlah pihak seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW), pengamat transportasi dan internal Kemenhub," ujar Sekretaris Jendral Kemenhub Sugihardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (21/10).
Menurutnya, lingkup tugas Satgas OPP terkait dengan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kemenhub, yang meliputi pelayanan perizinan angkutan darat, laut, udara, perkeretaapian. Sementara non perizinan fokus pada penerimaan pegawai Kemenhub hingga penerimaan calon taruna.
"Hasil temuan dari Satgas OPP nantinya dapat berupa usulan perubahan sistem pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan serta perubahan regulasi," imbuhnya.
Apabila nantinya terbukti terjadi penyimpangan atau pelanggaran pada personel pemberi layanan, maka dapat direkomendasikan untuk diberikan sanksi administratif dan temuan yang mempunyai bukti cukup akan terjadi pungli dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Output-nya dua indikator adalah adanya temuan atau pengaduan tindakan pungli, kalau makin banyak temuannya kerja tim sukses tetapi di sisi lain kementerian buruk. Kalau pengaduan kecil satgas belum bekerja secara efektif tetapi bisa mengindikasi kementeriannya baik memang ada sisi mata uang soal ini," ungkapnya.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan penertiban dan penangkapan kepada pihak-pihak yang terbukti masih melakukan praktik pungli kepada masyarakat.
"Kami mengingatkan kepada seluruh jajaran Kemenhub sudah saatnya berubah untuk tidak lagi pakai cara lama yang menyulitkan masyarakat dan dunia usaha soal pungli. Ini bukan soal besar atau kecil tetapi tanggung jawab pelayanan publik," tegasnya.
Baca juga:
Kemenhub beberkan isi aturan terkait taksi online di Tanah Air
Kemenhub pertimbangkan mobil murah bisa jadi GrabCar atau Taksi Uber
Organda: banyak perusahaan taksi konvensional gulung tikar
Pemerintah diminta buat aturan spesifik untuk GrabCar & Taksi Uber
Kasus pungli di Kemenhub, pegawai dan pihak swasta diperiksa polisi
Dirjen Hubla turut berduka soal kebakaran speed boat di Ternate
Kemenhub klaim PNBP meningkat sejak pakai sistem berbasis online