Kemenhub beberkan isi aturan terkait taksi online di Tanah Air
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengakui, selama ini masih banyak pengusaha taksi online seperti GrabCar dan Taksi Uber salah memahami Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pertama adalah mengenai aturan pengemudi atau pengusaha minimal harus mempunyai lima mobil. "Jadi kita masing-masing individu bergabung, jadi lima, atau yang satu orang bisa bergabung dengan perusahaan yang sudah ada," jelasnya dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (19/10).
Kedua adalah berkaitan dengan masalah harus memiliki bengkel. Hal ini juga tidak bisa diartikan langsung seperti itu. Sebab, tidak mungkin memiliki bengkel karena mobil yang ada saja masih nyicil, jadi untuk punya bengkel ini tidak mungkin bisa terpenuhi
"Kita pada para pemilik kendaraan yang ingin usaha taksi online itu harus bekerja sama dengan memiliki bengkel ada badan hukum ada koperasi. Koperasi itu lah bisa bekerja sama dengan bengkel itu. Kita yang sudah kerja sama dengan badan lingkup perusahaan badan hukum itu yang kita lakukan kalau ada kerusakan itu akan segera," terangnya.
Kemudian yang berkaitan dengan dengan kewajiban kepemilikan pool mobil, hal itu wajib dipenuhi oleh seluruh pemilik mobil. "Setiap usaha kan paling tidak punya tempat ya, paling tidak seperti memiliki garasi lah. Ini dilakukan agar mobil tidak parkir sembarangan," katanya
Kemudian terkait pengemudi kenapa harus memiliki SIM A Umum? Itu ada perbedaan SIM A Umum membawa orang dan ada transaksi pembayaran. Tanggung jawabnya besar dan membutuhkan keterampilan.
"Memiliki SIM A Umum ini tujuan untuk keselamatan dan keamanan,"
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya