Berantas kapal pencuri ikan, Menteri Susi dapat dukungan dari PBB
PBB nilai kapal yang ada saat ini melebihi kapasitas laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mendapat dukungan dari organisasi pangan dan pertanian PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) atau Food and Agriculture Organization (FAO) untuk memberantas para pelaku pencuri ikan (illegal fishing) di Indonesia. Hal ini terungkap usai seluruh negara yang meratifikasi perjanjian FAO sepakat untuk menjegal pelaku pencurian ikan.
"Hasil FAO kemarin, semua negara FAO yang meratifikasi member FAO itu juga menekankan dan concern terbesarnya bahwa kita tidak akan memberikan kebijakan terhadap pelaku illegal fishing," kata Susi di Gedung Mina Bahari III, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (18/7).
Susi yang juga bos dari maskapai Susi Air ini berharap agar semua pihak mendukung semangat FAO. Menurutnya, FAO telah berkomitmen untuk tidak akan memberikan pelayanan apapun terhadap pelaku pencurian ikan.
"Kita tidak boleh melayani kapal pelaku illegal fishing. Dan kita akan sebarkan ke seluruh dunia kapal yang terindikasi IUU fishing. Kita kawal bersama agar semangat nasional bisa berjalan," tuturnya.
Menteri Susi mengungkapkan, saat ini jumlah kapal tangkap yang ada di dunia jauh melebihi potensi perikanan dunia.
"Kita sudah terbebas dari kapal pencuri ikan itu hal luar biasa. Jangan sampai kita kehilangan potensi kekayaan ikan kita. Karena sumber daya ikan sangat penting untuk sebuah bangsa dalam memberikan kecukupan pangan, protein, dan nutrisi, untuk menjadi bangsa yang pintar," tukasnya.
Baca juga:
Menteri Susi kecewa pengadilan bebaskan kapal asing pencuri ikan
17 Agustus, Menteri Susi tenggelamkan 30 kapal asing pencuri ikan
Menteri Susi: Kerja keras jadikan RI bangsa hebat melalui laut
'Kalau jaga ikan saja tak bisa, lupakan keinginan jadi bangsa besar'
Menteri Susi: Jaga kedaulatan RI jika ingin jadi poros maritim dunia
30 kapal pencuri ikan bakal ditenggelamkan bulan depan
Jokowi minta Menteri Susi tak berhenti berantas kapal asing ilegal