Berantas barang ilegal, Kemendag jalankan pemeriksaan berkala
Pedagang diimbau mengetahui asal-usul barang jualannya.
Pemerintah menegaskan bakal melakukan pemeriksaan berkala terhadap peredaran barang di pasaran. Pedagang diminta jangan panik sepanjang barang jualannya legal dan memenuhi standar nasional.
"Ini bukan sweeping, tapi pengawasan berkala terhadap label dan produk SNI," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di ITC Mangga Dua, Jakarta, Jumat (13/11).
Dia mengimbau pedagang untuk mengetahui asal-usul barang jualannya. Mengingat, saat ini banyak beredar barang selundupan dan tidak sesuai standar.
"Pelaku usaha harus mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan. Seperti nama dan alamat lengkap," kata Widodo.
"Kalau diketahui ada barang ilegal, maka kami akan memberikan sanksi kepada pemasok barangnya, bukan pelaku usahanya. Tapi kalau pelaku usaha itu sudah tahu kalau barang itu ilegal tapi tetap dijual, maka pelaku usaha juga akan terkena sanksi."
Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Dan sanksi administrasi berupa pembayaran ganti rugi, penghentian kegiatan usaha merugikan konsumen, menarik barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha.
Baca juga:
Miras dan obat ilegal dibawa TKI dimusnahkan di Surabaya
Barang tak ber-SNI marak beredar karena mahalnya biaya sertifikasi
Polisi bantah razia barang non SNI, tapi incar barang bermerek palsu
Produk jamu Indonesia ini jadi primadona di Afrika
5 Produk RI ini jadi primadona di luar negeri