LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Belum punya izin, PT Talk Fusion Indonesia diminta hentikan kegiatan penjualan produk

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Azhar Lubis mengatakan, izin prinsip yang dimiliki merupakan persetujuan awal dari Pemerintah bagi penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia.

2017-10-06 15:42:52
BKPM
Advertisement

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta PT Talk Fusion Indonesia untuk segera menghentikan segala kegiatan penjualan produk karena belum memiliki izin usaha. Perusahaan baru memiliki izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dengan bidang usaha Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan kios pasar lainnya yang dilakukan melalui skema penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling/multilevel marketing).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Azhar Lubis mengatakan, izin prinsip yang dimiliki merupakan persetujuan awal dari Pemerintah bagi penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia.

"Mereka baru memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017 tapi Untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi, perusahaan penanaman modal wajib memiliki Izin Usaha," ujarnya dalam keterangan resmi kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (6/10).

Advertisement

Menurut Azhar, hingga saat ini, PT Talk Fusion Indonesia tidak memiliki Izin Usaha/Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), sehingga PT Talk Fusion Indonesia tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia, sampai dengan perusahaan memperoleh perizinan usaha berupa SIUPL.

"Ternyata mereka telah melakukan berbagai kegiatan usaha tanpa izin usaha tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran produk dari perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin usaha dari Kementerian/Lembaga terkait.

Advertisement

"Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap mekanisme-mekanisme iming-iming investasi ini. Kalau ragu-ragu sebaiknya jangan bergabung dengan perusahaan tersebut," pungkasnya.

Baca juga:
Pemerintah Jokowi jadikan Kalimantan Utara kawasan pengembangan energi
Bos BKPM soal kesepakatan Freeport: Masih banyak hal harus didetailkan
Reaksi pemerintah soal utang Rp 3.706 T, tertawa hingga warisan 98
Pengembangan kawasan Suramadu diharapkan dongkrak ekonomi Madura
BKIPM jaga kualitas dan mutu produk perikanan yang dieskpor

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.