Belum penuhi syarat kepemilikan, 9 maskapai terancam dicabut izinnya
Akhir tahun lalu Kemenhub sudah memberikan ultimatum pada maskapai yang membandel.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat, setidaknya ada sembilan maskapai penerbangan belum memenuhi ketentuan dan persyaratan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang maskapai penerbangan. Sembilan maskapai itu terdiri dari yang berjadwal maupun tidak berjadwal.
Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Penerbangan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muzaffar Ismail menuturkan, seperti diamanatkan dalan UU, maskapai berjadwal harus memiliki lima pesawat yang dimiliki dan lima pesawat dikuasai. Sedangkan untuk maskapai tidak berjadwal satu yang dimiliki dan dua yang dikuasai. Dia menolak membeberkan nama-nama maskapai yang membandel.
"Ada sekitar sembilan maskapai yang belum. Tapi ini belum pasti karena masih diupdate sampai besok," kata Muzaffar di Jakarta, Senin (29/6).
Untuk maskapai yang selama ini belum memenuhi ketentuan, kata dia, diberikan batas waktu hingga 30 Juni 2015. Jika sampai batas jatuh tempo masih belum mampu memenuhi syarat, diberikan kesempatan terakhir hingga 1 Agustus 2015.
Pihaknya tidak segan memberikan sanksi pada maskapai yang tak memenuhi amanat undang-undang. "Kalau tidak, akan disuspend izin usahanya," tegasnya.
Dia menegaskan, ini merupakan peringatan terakhir. Sebab, akhir tahun lalu pihaknya sudah memberikan ultimatum pada maskapai yang membandel.
"Mereka akan masih berusaha menunjukkan bukti kepemilikan pesawat yang mereka miliki," jelasnya.
Otoritas penerbangan bakal memanggil maskapai yang belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Nantinya, pemilik maskapai diberi kesempatan menyampaikan rencana bisnisnya.
Baca juga:
November 2015, pemerintah ajukan 2 maskapai terbang ke Eropa
Menhub Jonan setujui pembangunan bandara baru di NTT
Kemenhub sebut citra sebuah negara berada pada kondisi bandaranya
1.150 Pemudik sepeda motor daftar mudik gratis Kemenhub