Belum Banyak UMKM Manfaatkan Program Insentif Pajak 0,5 Persen
Pemerintah telah memberikan insentif pajak sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak virus corona. Namun kebijakan ini belum bisa menarik perhatian pelaku UMKM yang sebelumnya tidak memiliki kewajiban pajak.
Pemerintah telah memberikan insentif pajak sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak virus corona. Namun kebijakan ini belum bisa menarik perhatian pelaku UMKM yang sebelumnya tidak memiliki kewajiban pajak.
"UMKM yang selama ini belum terdaftar mereka belum mau mendaftarkan diri (membuat) NPWP sekaligus langsung memanfaatkan insentif selama 6 bulan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Webinar bertajuk Jaga UMKM Indonesia: Kebangkitan UMKM Di Era Pandemi Covid-19, Jakarta, Jumat (26/6).
Sejauh ini kata Yoga, kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang sudah melakukan kewajibannya. Selama pandemi ini, pajak mereka ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan.
"Memang yang sekarang ini kita lihat datanya itu memang memang masih kebanyakan itu yang selama ini sudah membayar," kata Yoga.
Sementara pelaku UMKM yang tidak memiliki NPWP belum banyak yang memanfaatkan program ini. Meski begitu dia meyakini sudah ada pelaku UMKM yang memanfaatkan kebijakan. "Kami yakin ada yang belum pernah membayar atau belum punya NPWP sekarang mulai mendaftarkan NPWP.
Untuk itu, dia ingin adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk pelaku usaha memanfaatkan bebas bayar pajak selama 6 bulan. Dia meminta semua pihak bisa membantu untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat.
"Kami mohon dukungan dari seluruh pihak untuk sekaligus memberikan edukasi, supaya masyarakat langsung mendapatkan manfaat dari pajak yang ditanggung pemerintah," pungkasnya.
Baca juga:
Baru 2,3 juta UMKM yang Bayar Pajak
Pemerintah Siapkan Rp 123 Triliun untuk Pulihkan UMKM di 2021
UMKM dengan Penghasilan di Bawah Rp 400 Juta Bisa Dapat Insentif Pajak 0,5 Persen
UMKM Dinilai Sektor Tahan Krisis, Namun Bisnis Paling Rapuh
Menkop Teten: Stimulus UMKM Disalurkan Lewat Perbankan untuk Hindari Moral Hazard
Jasindo Salurkan Dana Kemitraan Rp2,446 Miliar untuk UMKM di 2020