Beli BBM belum bisa secara non-tunai
BPH Migas tunggu revisi Permen ESDM soal pembelian BBM subsidi non-tunai.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non-tunai belum dapat dilaksanakan. BPH Migas saat ini tengah menunggu revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng menerangkan, kebijakan ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Hanya saja belum dapat dipastikan kapan kebijakan ini bisa diberlakukan.
"Tinggal menunggu saja. Itu bukan kewenangan saya lagi. Tapi kewenangan di pembuat kebijakan," ujar Andy di Jakarta, Senin (24/2).
Andy menerangkan, kebijakan tersebut baru bisa diterapkan jika revisi Permen ESDM sudah rampung. Dia menilai, pembelian BBM subsidi non-tunai bukan hal yang sulit.
Dalam pandangannya, masyarakat Indonesia sudah banyak mengenal sistem pembayaran non-tunai. Selain itu, sektor perbankan pun sudah menyiapkan instrumen pembelian non-tunai melalui mekanisme e-money jauh sebelum kebijakan ini dikeluarkan.
Diakui Andy, akan ada kendala teknis yang bakal dihadapi di lapangan. Salah satunya, banyaknya penggunaan Electronic Data Capture (EDC) di masing-masing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Tidak perlu memasang banyak pembaca kartu (EDC), cukup satu saja tapi bisa baca semua e-money. Ini namanya protokol, dibangun pelan-pelan. Awalnya membiasakan dulu orang yang sudah punya e-money," pungkas dia.
Baca juga:
BPH Migas ajak PGN dan Bakrie Grup bangun transmisi gas Kalija
BPH Migas usul biaya distribusi BBM ditetapkan per wilayah
Penyelewengan BBM subsidi di 2013 capai 7,2 juta liter
Kapal nelayan di atas 30 GT boleh nikmati solar subsidi
BPH Migas melunak soal aturan pembatasan BBM subsidi nelayan