Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapal nelayan di atas 30 GT boleh nikmati solar subsidi

Kapal nelayan di atas 30 GT boleh nikmati solar subsidi kapal nelayan. ©2012 Merdeka.com/aris andrianto

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan kapal nelayan berbobot lebih dari 30 Gross Ton (GT) berhak mendapatkan solar bersubsidi. Untuk itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mencabut surat edaran nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang memuat pelarangan kapal nelayan berbobot di atas 30 GT membeli solar subsidi.

"Minggu ini kita juga akan perbaiki Permen ESDM turunan dari inpres untuk bisa memberikan kembali (BBM subsidi) kepada kapal sampai dengan 60 GT," 

ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo seusai rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/2).

Sebagai informasi, latar belakang BPH Migas membuat surat edaran tersebut lantaran kapal nelayan di atas 30 GT dianggap milik pengusaha besar. Alhasil, kebijakan tersebut diprotes nelayan mengingat kapal besar juga banyak dipakai oleh koperasi nelayan gurem untuk mencari ikan.

BPH Migas sempat khawatir pelonggan kebijakan penyaluran solar subsidi buat nelayan bisa membuat kuota BBM subsidi tahun ini jebol. Sebagai gambaran, nelayan Indonesia hanya mendapat jatah solar subsidi sebanyak 1,8 juta kiloliter.

Sharif meminta BPH migas bersikap fleksibel dalam menyalurkan solar subsidi untuk nelayan, tanpa harus menyebabkan kuota jebol. Dengan begitu, beban operasional nelayan untuk melaut menjadi berkurang.

"Saya minta ada political will, ini adalah kepentingan untuk nelayan di lapangan. Kasihan kapal nelayan 30 GT mengantre sampai berhari-hari, apalagi yang 60 GT tidak bisa bergerak," ucapnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Yusuf menambahkan, BPH tinggal mengikuti keputusan yang diambil pemerintah terkait penyaluran BBM subsidi. 

Diakuinya, ada beleid yang kontradiktif terkait BBM subsidi untuk nelayan. Sikap BPH membatasi BBM untuk nelayan mengacu pada Perpres Nomor 15 Tahun 2012. Sementara, di sisi lain, ada Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.

Atas dasar itu, BPH meminta payung hukum agar pencabutan surat edaran nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tidak melanggar hukum.

"Sekarang belum bisa, tapi akhir minggu ini sudah harus selesai (harmonisasi peraturan)," kata Gellwyn. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP