LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Beleid tax holiday terbit 15 Agustus, investor bebas pajak 20 tahun

Pembebasan pajak hingga dua dekade tersebut menjadi diskresi menteri keuangan.

2015-08-07 19:32:40
Pajak
Advertisement

Pemerintah bakal mengeluarkan beleid terbaru terkait pembebasan pajak atau tax holiday pekan depan. Dengan begitu, investor bisa mendapatkan pembebasan pajak hingga 20 tahun.

"Harus keluar sebelum 15 Agustus," tegas‎ Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/8).

Menurutnya, pembebasan pajak hingga dua dekade tersebut menjadi diskresi menteri keuangan. Masa pembebasan pajak selama itu dinilai cukup untuk mengejar pertumbuhan investasi.

Advertisement

Dengan semakin banyaknya investasi, Sigit berharap bisa mendongkrak potensi penerimaan pajak.

"Yang saya kejar adalah bagaimana dan kapan mereka merealisasikan investasinya. Itu yang saya awasi. Jangan sampai mereka hanya bodong."

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011, ada lima industri pionir yang bisa mendapatkan pembebasan pajak. Yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.

Advertisement

Kemudian, industri permesinan, sumberdaya terbarukan, dan peralatan komunikasi.

Dalam aturan terbaru, pemerintah memperluasnya menjadi sembilan industri pionir. Yaitu industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.

Kemudian, industri permesinan, pengolahan berbasis hasil pertanian, peralatan komunikasi, transportasi kelautan, pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Baca juga:
Semester I-2015, penerimaan pajak capai 41 persen
Ahok geram warga DKI kemplang sampai Rp 3 triliun
Berdalih Rupiah terpuruk, realisasi pajak DJP Jateng II rendah
Kemplang pajak Rp 3,9 M warga Purwokerto dijebloskan ke penjara

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.