BEI Buka-bukaan Alasan Cabut Pembekuan Saham Jababeka
BEI mengimbau agar para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait pencabutan pembekuan saham (suspensi) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mulai sesi pertama perdagangan Jumat.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (19/7), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan mengatakan, pembukaan gembok saham KIJA merujuk pada 4 surat yakni, pertama pengumuman bursa tertanggal 8 Juli 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek KIJA. Kedua, surat yang berisi tanggapan permintaan penjelasan bursa yang tertanggal pada 11 Juli.
Kemudian ketiga, surat yang berisi tanggapan permintaan penjelasan bursa yang tertanggal pada 15 Juli 2019. Terakhir, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan KIJA tertanggal 17 Juli 2019.
"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek KIJA di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada Jumat, 19 Juli 2019,” terangnya di Jakarta dalam keterbukaan hari ini.
BEI mengimbau agar para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sebagai informasi saja, sejak Senin 8 Juli 2019 pada perdagangan sesi I saham KIJA disuspensi karena terancam gagal bayar utang atau default. Pada saat disuspensi saham KIJA anjlok 4,40 persen atau turun 18 poin ke level Rp304 per saham dari sebelumnya dibuka di posisi Rp318.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
S&P Naikkan Peringkat Kredit Lippo Karawaci Menjadi B- Prospek Stabil
IHSG Diprediksi Perkasa Respons Penurunan Suku Bunga Acuan BI
Aturan IMEI Buat Saham Trikomsel Kena Suspensi
Bakal Delisting, Saham SCBD Kena Suspensi BEI
Laju IHSG Diramal Bakal Melemah Terbatas
Tunggu Penetapan Suku Bunga BI, IHSG Diprediksi Bergerak Melemah