LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Begini Strategi BEI Rayu Perusahaan UKM untuk IPO di Bursa Saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) coba mengajak perusahaan berskala kecil dan menengah untuk bisa menjadi emiten di pasar saham nasional melalui Papan Akselerasi. Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) adalah yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp 50 M.

2019-07-31 16:24:57
BEI
Advertisement

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) coba mengajak perusahaan berskala kecil dan menengah untuk bisa menjadi emiten di pasar saham nasional melalui Papan Akselerasi.

Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) adalah yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar. Sedangkan perusahaan dengan aset skala menengah memiliki total aset lebih dari Rp50-250 miliar.

Selain batasan nilai total aset, perusahaan skala kecil dan menengah juga tidak dikendalikan baik secara langsung maupun tidak oleh pengendali dari perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau menengah, dan perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.

Advertisement

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk membuka akses yang lebih luas kepada stakeholder pasar modal, khususnya perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk melakukan penggalangan dana dan menjadi perusahaan tercatat di BEI.

"Di papan bursa negara lain, perkembangan Papan Akselerasi di luar relatif sudah berjalan. Kita coba kembangkan. Ini sejalan dengan jargon kita, bursa untuk semua lapisan perusahaan," ujar dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7).

Sejak Peraturan Nomor l-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi diberlakukan pada 22 Juli 2019, Nyoman melanjutkan, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan diri di BEI juga sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan.

Advertisement

"Proses pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, yaitu dengan melakukan pendaftaran ke OJK untuk penawaran umum dan permohonan pencatatan ke Bursa," tuturnya.

Dia menyebutkan, Papan Akselerasi mengakomodasi badan usaha yang secara bisnis prospektif dengan beberapa kemudahan persyaratan. Seperti, terdapat periode penangguhan selama 12 bulan untuk perusahaan berskala kecil dan 6 bulan untuk perusahaan berskala menengah untuk memenuhi ketentuan terkait dengan organ dan/atau fungsi tata kelola sesuai pengaturan POJK Nomor 53/POJK.O4/20l7, kemudian penggunaan standard akuntansi yang lebih sederhana bagi perusahaan kecil.

Selanjutnya, diperkenankan mengalami kerugian sampai tahun ke-6 setelah tercatat, persyaratan yang lebih mudah pada aspek keuangan perusahaan, struktur penawaran kepada publik dan jumlah minimum pemegang saham setelah penawaran umum yang lebih sedikit, biaya pencatatan yang lebih murah, serta relaksasi dalam penyampaian keterbukaan informasi.

Dengan adanya Papan Akselerasi ini, Nyoman berharap, perusahaan kecil dan menengah dapat terfasilitasi serta mampu untuk tumbuh berkembang setelah mencatatkan sahamnya di BEI dan mendapatkan pendanaan di pasar modal. "Kita mengajak perusahaan kecil menengah naik level. Ini peningkatan kualitas," pungkas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
BEI Sebut Pasar Saham Nasional Bakal Kehilangan 2 Broker Asing
Tahun Ini Siapkan Anak Usaha IPO, NorthCliff Indonesia Targetkan Dana Rp 1 Triliiun
BEI Buka-bukaan Alasan Cabut Pembekuan Saham Jababeka
Aturan IMEI Buat Saham Trikomsel Kena Suspensi
Garuda Indonesia Diminta Segara Penuhi Permintaan OJK dan BEI soal Laporan Keuangan
Bakal Delisting, Saham SCBD Kena Suspensi BEI
Dalam Setahun, Dana Penyaluran Pinjaman Online Naik 700 Persen

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.