Begini cara hitung uang makan yang diterima PNS
Uang makan PNS dihitung per hari kerja masuk dan dikurangi PPh.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara. Melalui aturan ini, pemerintah akan memberi uang makan ke PNS terhitung setiap hari kerja mereka masuk.
Dalam lampiran aturan ini, dijelaskan cara hitung uang makan yang diterima PNS. Namun tidak ditulis berapa besar uang makan yang diterima PNS setiap harinya.
Dalam perhitungannya, jumlah kotor uang makan didapat PNS dihitung dari kehadiran kerja dikalikan dengan tarif uang makan. Kemudian hasil jumlah kotor ini dikurangi PPh sehingga didapat jumlah bersih yang diterima PNS setiap harinya.
Dalam Pasal 5 aturan ini menyebutkan bahwa uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Baca juga:
Kabar gembira, PNS kini dapat uang makan dihitung per hari kerja
Rekrutmen PNS masa lalu tak terkontrol jadi PR pemerintahan Jokowi
Satu juta PNS bakal diberhentikan dan dapat pesangon
Menteri Yuddy minta gaji ke-13 dan 14 PNS cair berbarengan
Awasi kedisiplinan PNS, Pemkot Depok terapkan absen elektronik