Begini Cara Cek PKH Melalui Aplikasi 'Cek Bansos', Solusi Praktis Keluarga Penerima Bantuan
Pemerintah secara konsisten melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu program utama yang menjadi perhatian adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang dirancang khusus untuk membantu keluarga yang hidup dalam kemiskinan dan rentan di berbagai daerah.
Adalah penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek PKH agar mereka dapat memastikan status penerimaan bantuan yang menjadi hak mereka. Mengutip dari Journal of Development and Social Change p-ISSN 2614-5766, UNS, PKH tidak hanya memberikan bantuan tunai bersyarat, tetapi juga menawarkan pelatihan serta dukungan moral melalui program graduasi, yang bertujuan mendorong kemandirian ekonomi keluarga.
Proses untuk mengecek PKH kini semakin mudah diakses, baik secara daring melalui situs resmi maupun secara luring dengan mengunjungi kantor terkait. Kemudahan akses ini merupakan hasil dari upaya Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menyediakan saluran resmi yang dapat dipercaya. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan memudahkan semua lapisan masyarakat dalam memverifikasi status bantuan mereka secara mandiri.
Berikut adalah cara cek bansos PKH yang dirangkum oleh Liputan6.com.
Periksa PKH Menggunakan Aplikasi 'Cek Bansos'
Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan aplikasi "Cek Bansos" sebagai solusi alternatif untuk melakukan cek PKH melalui perangkat seluler. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengakses informasi kapan saja dan di mana saja, serta dilengkapi dengan fitur untuk mendaftar akun dan mengusulkan penerima bantuan. Untuk memanfaatkan aplikasi ini, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
- Unduh Aplikasi: Temukan dan instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store. Pastikan bahwa aplikasi yang diunduh adalah versi resmi dari Kemensos.
- Buat Akun Baru: Setelah membuka aplikasi, pilih opsi "Buat Akun Baru" jika Anda belum memiliki akun. Isi data diri Anda secara lengkap dan lakukan verifikasi melalui email.
- Masuk ke Aplikasi: Setelah berhasil login, pilih menu "Cek Bansos".
- Lengkapi Data: Isi data wilayah dan nama sesuai dengan KTP Anda, kemudian klik tombol "Cari Data".
Aplikasi ini tidak hanya menyederhanakan proses pengecekan, tetapi juga berfungsi sebagai platform interaktif bagi masyarakat untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos atau melaporkan data penerima yang tidak akurat.
Cara Cek PKH Melalui Situs Resmi Kemensos
Pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial. Situs ini menjadi sumber informasi yang paling akurat dan terpercaya untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Prosesnya sangat praktis karena tidak memerlukan login atau pembuatan akun.
- Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pada halaman utama, masukkan data lengkap wilayah domisili Anda sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP pada kolom "NAMA PM (Penerima Manfaat)".
- Ketik ulang empat huruf kode captcha yang muncul dalam kotak verifikasi.
- Klik tombol "Cari Data". Sistem akan menampilkan hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
Cara Periksa PKH Offline
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses internet atau perangkat, mereka masih dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) secara langsung. Metode ini menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai bantuan sosial yang mereka terima. Terdapat dua cara utama yang dapat digunakan untuk melakukan cek Program Keluarga Harapan (PKH) secara offline.
- Mendatangi Kantor Kelurahan atau Desa Setempat: Dengan mengunjungi kantor kelurahan atau desa terdekat, petugas akan membantu dalam memverifikasi status penerima melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Ini merupakan pilihan yang baik bagi mereka yang memerlukan bantuan secara langsung.
- Melalui Bank Penyalur Himbara atau Kantor Pos: Penerima juga memiliki opsi untuk melakukan pengecekan status di bank penyalur Himbara (seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau di kantor pos terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT
Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah individu yang terdaftar secara resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan menjangkau keluarga yang membutuhkan, terdapat beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki status sah.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Data kependudukan (NIK) harus sesuai dengan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar secara resmi dalam DTKS atau DTSEN yang dikelola oleh Kemensos RI.
- Data yang terdaftar harus valid dan tidak bermasalah dalam DTKS/DTSEN.
- Lolos dalam proses verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
- Bukan merupakan anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
- Memiliki komponen keluarga yang memenuhi syarat PKH, seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
- Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masih aktif dan tidak bermasalah.
- Tidak terindikasi sebagai penerima bantuan ganda atau bantuan lain yang tumpang tindih.
Di samping kriteria umum, PKH juga memiliki kategori khusus yang ditentukan berdasarkan komponen keluarga, dengan besaran bantuan yang bervariasi. Misalnya, ibu hamil atau nifas dan anak usia dini (0-6 tahun) masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA juga mendapatkan bantuan dengan jumlah yang berbeda tergantung pada jenjang pendidikan yang diambil. Lansia yang berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing berhak menerima Rp2.400.000 per tahun.
Di sisi lain, BPNT ditujukan bagi masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin, yang terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan tidak termasuk dalam kategori pegawai pemerintah atau memiliki penghasilan di atas upah minimum.
Besaran bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan, yang dapat dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan sesuai dengan kebijakan penyaluran yang berlaku.
Jenis Bantuan Sosial
Program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah memiliki sejumlah tujuan yang sangat penting. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tujuan dari pemberian bantuan sosial adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menangani masalah yang berkaitan dengan risiko sosial.
Berbagai jenis program bantuan sosial dirancang untuk mencapai sasaran yang spesifik dan komprehensif. Melansir dari laman resmi Kementrian Sosial Republik Indonesia, beberapa tujuan dari bantuan sosial meliputi:
- Rehabilitasi Sosial: Bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan individu yang mengalami disfungsi sosial agar dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik.
- Perlindungan Sosial: Ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko yang dihadapi oleh individu, keluarga, atau kelompok masyarakat agar kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi.
- Pemberdayaan Sosial: Tujuannya adalah untuk memberdayakan individu atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Jaminan Sosial: Merupakan skema yang disusun untuk memastikan penerima bantuan sosial dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
- Penanggulangan Kemiskinan: Bantuan sosial merupakan kebijakan dan program yang dilaksanakan untuk membantu orang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang tidak memiliki sumber mata pencarian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
- Penanggulangan Bencana: Merupakan serangkaian upaya yang dilakukan untuk rehabilitasi dan pemulihan setelah terjadinya bencana.
Selain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), pemerintah juga menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial lainnya untuk mendukung masyarakat. Ini mencakup Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada keluarga yang terdampak pandemi, Pemberian Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan kesehatan, serta Kartu Prakerja untuk pengembangan kompetensi kerja.
Selain itu, terdapat juga Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas dan Lansia (ASPD dan ASLUT).
- Daftar SumberSitus Resmi Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id
- Journal of Development and Social Change p-ISSN 2614-5766, UNS
- Laman resmi Kementrian Sosial Republik Indonesia tentang Program Keluarga Harapan
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai.