Batas impor daging sapi perusahaan swasta hanya sampai Agustus 2016
Perusahaan swasta yang diberikan jatah impor harus menjual daging sapinya maksimal Rp 80.000 per kilogram (kg).
Kementerian Perdagangan memberikan jatah kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk impor daging sapi. Batas impor perusahaan swasta hanya diizinkan hingga Agustus 2016.
"Mungkin sekitar bulan Agustus, kalau masuk setelah Agustus ya tidak boleh. Semua sistem harus berhenti," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/6).
Karyanto mengungkapkan pihak swasta yang dapat jatah impor tersebut akan dijadwalkan terlebih dahulu. Kemudian, Kemendag akan mencatat seluruh aktifitas impor yang dilakukan perusahaan swasta.
"Pertama kita bikin jadwal kapan daging yang mereka pesan datang, kita catat. Nanti Sabtu atau Minggu datang itu lewat bandara," tuturnya.
Karyanto menambahkan perusahaan swasta yang diberikan jatah impor harus menjual daging sapinya maksimal Rp 80.000 per kilogram (kg). Apabila, perusahaan tersebut menjual diatas Rp 80.000 per kg bakal dikenakan sanksi.
"Ada, mereka janji. Cara memastikannya kelihatan, barang itu ada identitasnya, dia jual di atas Rp 80.000 per kg, ya ketok saja kepalanya. Kalau tidak benar ya nyungsep," pungkasnya.
Baca juga:
Perlambat pasokan daging, Pemerintah ubah aturan pemotongan sapi
Menko Darmin ungkap daging beku banyak digunakan restoran steak
Daging Australia tidak laku di Karawang, pedagang banting harga
Peminat sedikit, impor daging sapi beku dikritik
Bulog Banyumas sediakan daging beku selama Ramadan
4 Fakta impor daging beku tak turunkan harga & malah bikin rugi
Daging sapi beku rugikan pedagang tradisional