LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Baru 13 perusahaan setuju kenaikan tarif pajak batu bara

Idealnya ada 53 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang harus diamandemen.

2016-07-26 17:00:31
Pajak
Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan baru 13 perusahaan setuju pada tarif pajak batu bara anyar sebesar 3,75 persen dari sebelumnya 1 persen. Hal ini dilaporkan dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan komisi VII DPR RI.

Idealnya, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 53 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang harus diamandemen sesuai ketentuan perpajakan secara prevailing (mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku).

"Pemberlakuan prevailing tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan BPK soal laporan DJP yang menyatakan tidak konsisten perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi III," jelas Menteri Sudirman saat rapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurutnya, 34 perusahaan belum menyetujui isu kewajiban keuangan untuk ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Keluar, Pajak, dan Pungutan Daerah, 4 Perusahaan dalam status default, 1 perusahaan dalam proses penutupan tambang, dan 1 perusahaan akan melakukan renegosiasi setelah permasalahan internal perusahaan selesai.

Maka dari itu, pihaknya tengah meminta kepada menteri keuangan untuk membuat regulasi terkait pengenaan pajak atas batu bara kepada PKP2B yang ada di Indonesia.

"Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Menteri ESDM untuk membuat penegasan terkait perlakuan penyerahan batu bara oleh PKP2B Generasi III," ujarnya.

Sebagai informasi, latar belakang temuan audit BPK dalam LKPP Kementerian ESDM 2015, ialah pertama pada saat ini dalam kontrak PKP2B Generasi III mengenai ketentuan perpajakan ditetapkan "nail down" (tetap) yaitu mengikuti ketentuan perpajakan pada saat kontrak ditandatangani.

Kedua, pada Kontrak PKP2B Generasi III tersebut antara lain ditetapkan bahwa batu bara merupakan barang kena pajak (PPN dapat direstitusi). Ketiga, dengan ditetapkannya PP 144 Tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, dan batubara termasuk dalam daftar tersebut.

Keempat, terdapat inkonsistensi dalam penerapan restitusi PPN antar Kantor Pajak dan kelima, BKF merekomendasikan untuk mengamandemenkan kontrak PKP2B menjadi prevailing (mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku).

Baca juga:
Indonesia dan Singapura perang urat saraf gara-gara Tax Amnesty
4 Tersangka penggelapan pajak Dispenda Riau merupakan PNS
Menkeu: Singapura bantah ganggu kebijakan tax amnesty di Indonesia
Realisasi APBNP 2016 pada semester I alami defisit Rp 230,7 T
Singapura: Kami mungkin kecil tapi dihormati dan sukses
Amnesti pajak, pemerintah dinilai masih punya pekerjaan rumah
4 Orang jadi tersangka kasus penggelapan pajak di Dispenda Riau

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.