LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bank BUMN Dilaporkan Tetap Tagih Cicilan KUR di Tengah Wabah Corona

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan pokok angsuran KUR bagi usaha yang terdampak wabah corona mulai 1 April 2020. Pembebasan pembayaran bunga ini berlaku paling lama 6 bulan, diiringi dengan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

2020-04-28 20:17:36
Virus Corona
Advertisement

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi usaha yang terdampak wabah corona mulai 1 April 2020. Pembebasan pembayaran bunga ini berlaku paling lama 6 bulan, diiringi dengan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Kendati demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluhkan adanya BUMN yang memungut cicilan KUR terhadap pelaku UMKM di tengah wabah virus corona. Hal ini diketahui berdasarkan sejumlah aduan pelaku UMKM di wilayah Purworejo, Malang dan Kalimantan Selatan yang berada di bawah naungan Kemenperin.

"Tolong kalau rapat dengan BUMN, untuk KUR sudah ada keputusan, selama 6 bulan bunga kan dipending. Selain bunga, pokoknya juga ditahan 6 bulan. Tapi dalam pelaksanaannya di daerah-daerah masih diambil, kebetulan yang kami dapat laporannya Bank BUMN masih mengambil baik pokok maupun agunannya," tegas Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih saat menggelar rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4).

Advertisement

Gati mengatakan seharusnya pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) patuh terhadap keputusan pemerintah untuk memberikan pembebasan pembayaran bunga bagi pelaku UMKM selama enam bulan ke depan. Sebab, mayoritas pelaku usaha UMKM mengalami kerugian yang bervariasi akibat pandemi virus corona.

"Jadi, minta tolong nanti kalau bisa semua Himbara yang kebetulan kami dapat laporannya. Ternyata di daerah masih mengambil baik pokok maupun bunganya," jelas dia.

Gati menambahkan, apabila tidak segera ditindaklanjuti dikhawatirkan akan mengganggu program kementeriannya terkait restrukturisasi bagi pelaku usaha domestik. Oleh karenanya, diharapkan seluruh bank BUMN dapat mensosialisasikan aturan relaksasi penundaan kredit terhadap seluruh cabang bank pelat merah yang tersebar di wilayah Indonesia.

Advertisement

"Mohon ini nanti kebijakan ini seharusnya diinformasikan kepada seluruh cabang Himbara di daerah. Supaya ini nanti sejalan dengan program restrukturisasi kami," tandasnya.

Baca juga:
Data Menteri PPA: Ada 184 KDRT Terjadi Selama Pandemi Covid-19
Koperasi Subang Sumbang 1,2 ton Nanas untuk Tenaga Medis dan Relawan Covid-19
Kasus Covid-19 29 April di DKI Tembus 4.033 Pasien Positif
Menteri Wishnutama Pastikan Realokasi Anggaran Tepat Sasaran
Kemenkop UKM Galang Donasi Masker untuk UMKM di Zona Merah
Tips Berbisnis untuk UMKM di Tengah Pandemi corona
Pilu, Pengendara Mobil Tabrak Pembatas Jalan Karena Terlalu Lama Pakai Masker N95

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.