Aturan transportasi online harusnya terintegrasi, tak hanya Kemenhub
Sektor lain yang berkaitan dengan kehadiran transportasi online adalah perbankan. Transportasi online seharusnya diarahkan untuk mendorong gerakan transaksi non tunai di Indonesia.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mendorong agar pemerintah Jokowi-JK membuat aturan jelas dan terintegrasi soal keberadaan transportasi online di Tanah Air. Menurutnya, kehadiran transportasi ini tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi juga membantu di sektor perdagangan dan pariwisata.
"Makanya aturan penyedia jasa transportasi online ini enggak hanya Kemenhub tapi lintas kementerian. Ini harus dipetakan apa saja kaitan dan bagaimana peran dari aplikasi ini ke banyak sektor tadi," kata Enny di Bakoel Koffie Jakarta, Kamis (3/8).
Sektor lain yang berkaitan dengan kehadiran transportasi online adalah perbankan. Transportasi online seharusnya diarahkan untuk mendorong gerakan transaksi non tunai di Indonesia.
"Bagaimana ini mengaturnya tidak mungkin ini ranahnya Kemenhub itu yang maksudnya saya terintegrasi. Kalau di banyak negara belum ada persoalan, Pemerintahnya sudah meregulasi jadi sudah mengantisipasi," ujarnya.
Dengan begitu, Enny mendorong pemerintah agar segera memberikan peraturan atau payung hukum.
"Terserah pemerintah apakah kekosongan ini harus segera di isi UU atau regulasi di bawahnya yang penting ada payung hukum ada aturan, ada regulasi yang jelas. Yang jelas yang mengatur ini tidak parsial tidak hanya sekarang persoalan polemik yang transportasi analog dan online terus bikin Permen tidak hanya sekadar itu," jelas Enny.
Baca juga:
Indef sebut 43 persen driver ojek online berasal dari pengangguran
Saefullah akan tindak ojek online berhenti sembarangan
Sweeping taksi online, pendemo rusak 4 pos jaga Terminal Sukabumi
Guna permudah transportasi guru di NTT, GrabHitch donasi perahu
Cinta ditolak, teror GoFood fiktif bertindak