Aturan holding BUMN dinilai banyak tabrak aturan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan aturan terbaru mengenai perpindahan aset atau holding BUMN yang tertuang dalam PP nomor 72 tahun 2016 banyak tabrak aturan. Sebab, aturan perpindahan aset ini tak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan aturan terbaru mengenai perpindahan aset atau holding BUMN yang tertuang dalam PP nomor 72 tahun 2016 banyak tabrak aturan. Sebab, aturan perpindahan aset ini tak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"PP 72 tidak boleh mengabaikan rakyat. Peraturan Pemerintah harus mengacu pada UU diatasnya, jadi PP 72 ini harus sejalan dengan UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU MD3," ujar Anggota BPK Achsanul Qosasih dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3).
Menurutnya, BPK akan langsung fokus ke aturan yang sudah ada. Pemeriksaan BPK di BUMN akan tetap mengacu pada UU.
"Jika ada PP yang bertentangan dengan UU, BPK tetap memakai UU yang mengaturnya. Jika ada BUMN yang melanggar UU maka akan menjadi temuan kami sebagai tindakan yang menyalahi aturan," tegasnya.
Dia menambahkan, BUMN harus tunduk pada UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Pajak, dan UU Pasar Modal bagi yang sudah listing di bursa saham.
"Pada intinya, setiap pelepasan Aset Negara harus disetujui Rakyat melalui DPR, jika rakyat tidak setuju ya harus diikuti, atau jangan pernah memiliki keinginan untuk menghidar dari kehadiran dan persetujuan rakyat. Nanti pasti akan menjadi masalah dikemudian hari," pungkasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun, ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR, sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Baca juga:
Ini alasan digugatnya PP 72 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung
Rencana pembentukan holding BUMN masih dibahas DPR
Faisal Basri: Holding BUMN itu sesat, apalagi Pertamina caplok PGN
Aturan holding BUMN dinilai sarat kepentingan pribadi
Holding BUMN ala Jokowi dinilai mampu ambil alih Freeport
Di revisi UU Migas, pemerintah diminta bentuk Badan Usaha Khusus
Faisal Basri: Holding BUMN itu jahat dan berbahaya