Aturan Baru, PPN Biji Kopi Hingga Kacang Mete Hanya 1,1 Persen dari Harga Jual
Pemerintah memberlakukan PMK 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual, yang berlaku 1 April 2022.
Pemerintah memberlakukan PMK 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual, yang berlaku 1 April 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.
"Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (11/4).
Dalam perjalanannya, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan. Beleid ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.
"Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu," jelasnya.
Berikut beberapa pokok pengaturan di dalam PMK ini:
1. Objek Barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagai tercantum dalam lampiran peraturan ini, di antaranya cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.
2. PPN Terutang PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual.
3. Saat pembuatan faktur pajak Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pahami, Begini Ketentuan Kripto yang Kini Jadi Objek Pajak Pemerintah
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Kemenkeu
Kenaikan Harga Pertamax dan PPN Diperkirakan Bikin Inflasi April Naik
Penerapan Tarif PPN 11 Persen Sebaiknya Ditunda Sementara Waktu
Ketua Apindo: Tarif PPN 11 Persen Berdampak Pada Konsumsi Masyarakat Menengah Atas
Siap-Siap, Platform Kripto Tak Berizin Dikenakan PPN dan PPh 2 Kali Lipat