LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan Baru Perjalanan Dinas: Jatah Uang Saku Menteri Rp580.000 Per Hari, Biaya Telekomunikasi Dihapus

Kebijakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran negara.

Senin, 02 Jun 2025 15:17:00
berita update
Aturan Baru Perjalanan Dinas: Jatah Uang Saku Menteri Rp580.000 Per Hari, Biaya Telekomunikasi Dihapus (merdeka.com)
Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam PMK tersebut, biaya harian perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri ditetapkan berkisar antara Rp360.000 hingga Rp580.000 per orang per hari. Untuk wakil menteri, besarannya mencapai Rp250.000 per hari.

Perjalanan Dinas Luar Negeri

Sementara itu, perjalanan dinas luar negeri bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara USD347 (sekitar Rp5,6 juta) hingga USD792 (sekitar Rp12,8 juta) per hari, tidak termasuk tiket pesawat. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar antara USD296 hingga USD792.

Biaya penginapan dalam negeri juga mengalami penyesuaian. Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, biaya akomodasi ditetapkan mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per malam, tergantung lokasi.

Advertisement

Selain itu, biaya rapat luar kantor juga diatur. Di Papua Selatan dan Papua Pegunungan, biaya rapat halfday ditetapkan paling tinggi Rp650.000 per orang, rapat fullday Rp1.026.000, dan rapat fullboard* Rp2.739.000 per orang per pertemuan.

Biaya Komunikasi Dihapus

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjabarkan satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap yang dilakukan di dalam maupun di luar kota.

Advertisement

Adapun, satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 jam tanpa menginap. Sementara satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 jam tanpa menginap.

Dia mengatakan PMK ini juga menghapus satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19. Dengan ini, kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.

Selain itu, Sri Mulyani juga menghapus pemberian uang harian (uang saku) untuk rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap). Sementara

untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 jam tanpa menginap) sudah sejak 2025 dihapuskan.

"Rapat /pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kota," ujar Lisbon.

Advertisement

Dia menekankan kebijakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran negara.

Berita Terbaru
  • Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa di Filipina Kini Mencapai 32 Orang
  • Selama 6 Tahun 4 Bupati Muara Enim Terjerat Kasus Korupsi, Ini Daftarnya
  • Dua Pesawat Misterius Terparkir di Area PT Dirgantara Indonesia Sejak Tahun 2005, Pemiliknya Dicari
  • KPK OTT Bupati Muara Enim, Ratusan Juta Rupiah Disita
  • 2 Pihak Swasta Ditahan KPK, Peran Aktor Lain dalam Kasus Kuota Haji Tambahan Makin Terungkap
  • anggaran perjalanan dinas
  • berita update
  • perjalanan dinas
  • perjalanan dinas luar negeri
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
S
Reporter Sulaeman
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.