Aturan Baru Perjalanan Dinas: Jatah Uang Saku Menteri Rp580.000 Per Hari, Biaya Telekomunikasi Dihapus
Kebijakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK tersebut, biaya harian perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri ditetapkan berkisar antara Rp360.000 hingga Rp580.000 per orang per hari. Untuk wakil menteri, besarannya mencapai Rp250.000 per hari.
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Sementara itu, perjalanan dinas luar negeri bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara USD347 (sekitar Rp5,6 juta) hingga USD792 (sekitar Rp12,8 juta) per hari, tidak termasuk tiket pesawat. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar antara USD296 hingga USD792.
Biaya penginapan dalam negeri juga mengalami penyesuaian. Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, biaya akomodasi ditetapkan mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per malam, tergantung lokasi.
Selain itu, biaya rapat luar kantor juga diatur. Di Papua Selatan dan Papua Pegunungan, biaya rapat halfday ditetapkan paling tinggi Rp650.000 per orang, rapat fullday Rp1.026.000, dan rapat fullboard* Rp2.739.000 per orang per pertemuan.
Biaya Komunikasi Dihapus
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjabarkan satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap yang dilakukan di dalam maupun di luar kota.
Adapun, satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 jam tanpa menginap. Sementara satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 jam tanpa menginap.
Dia mengatakan PMK ini juga menghapus satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19. Dengan ini, kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
Selain itu, Sri Mulyani juga menghapus pemberian uang harian (uang saku) untuk rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap). Sementara
untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 jam tanpa menginap) sudah sejak 2025 dihapuskan.
"Rapat /pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kota," ujar Lisbon.
Dia menekankan kebijakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran negara.