LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan baru, penentuan bagi hasil hulu migas kini bergerak dinamis

Menteri dapat menentukan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada kontrak kerja sama.

2017-07-19 18:58:46
Migas
Advertisement

Pemerintah Jokowi-JK berjanji akan lebih bijak dalam menentukan besaran bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor sektor hulu migas. Dalam PP 27 Tahun 2017 disebutkan, penentuan bagi hasil kini akan dilakukan secara dinamis.

Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Parulian Sihotang menjelaskan, dalam PP 27 Tahun 2017, tepatnya pasal 10A disebutkan bahwa penentuan bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor akan berlangsung secara dinamis.

"Menteri dapat menentukan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada kontrak kerja sama," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).

Advertisement

Penentuan bagi hasil secara dinamis ini perlu dilakukan karena setiap wilayah kerja memiliki karakternya masing-masing sehingga besaran minimum pun harus disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah kerja.

Tak hanya itu, untuk menentukan besaran minimum bagi hasil, Menteri ESDM akan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang juga memengaruhi usaha di hulu migas. "Seperti perubahan harga minyak bumi dan gas bumi, tingkat produksi minyak bumi dan gas bumi, rasio antara penerimaan dan biaya operasi perminyakan," jelasnya.

Singkatnya, menteri ESDM akan memerhatikan konteks dan situasi lapangan di masing-masing wilayah kerja. "Kalau dalam aturan sebelumnya, disebutkan ada pedoman (untuk menentukan batas minimum), tapi di lapangan kita kesulitan menemukan pedoman, karena itu kita simplifikasi," kata dia.

Advertisement

Pengubahan aturan dilakukan agar sektor hulu migas dapat menjadi penopang ekonomi berkelanjutan bagi bangsa. "Kalau PP 79 lebih berorientasi pada revenue, berapa sih pemasukan untuk negara? dalam aturan ini, bukan hanya faktor penerimaan negara yang menentukan bagi hasil, mungkin saja aspek-aspek ekonomi yang lain," tandasnya.

"Kita bukan hanya kejar penerima tapi bagaimana supaya sektor ini menjadi tumpukan bagi ekonomi negara," pungkasnya.

Baca juga:
Resmi, Kementerian ESDM bebaskan pajak eksplorasi migas
Arab Saudi pangkas ekspor, harga minyak dunia rebound
Jurus Jonan amankan obyek vital negara dari serangan teroris
Harga minyak dunia anjlok usai sepekan naik berturut-turut
Tingkatkan konsumsi gas, pemerintah harus beri insentif ke industri

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.