LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan baru Jokowi, PT KAI jadi operator LRT Jakarta

PT KAI akan diberikan PMN serta bisa mencari modal dengan cara yang telah ditetapkan undang-undang.

2016-08-15 16:28:42
LRT
Advertisement

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Dalam aturan ini, Jokowi menunjuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyelenggara sarana termasuk operator moda transportasi ini.

Menurut aturan ini, dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) terintegrasi, pemerintah menugaskan PT KAI menyelenggarakan sarana yang meliputi pengadaan sarana (kereta), pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana.

Advertisement

Selain itu, PT KAI juga diminta menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection) dan menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan prasarana.

Dalam pelaksanaan tugas ini, PT KAI diperbolehkan bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Sementara soal pendanaan, PT KAI bisa memperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan lainnya sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara itu, pembangunan prasarana LRT ditugaskan kepada PT Adhi Karya dengan perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya. Tahapan pelaksanaan pembangunan LRT, PT Adhi Karya tetap dapat melaksanakan tugas berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan.

Advertisement

Menurut aturan anyar ini, dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan terintegrasi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak Perpres ini diundangkan.

Selanjutnya, ADHI menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.

Kemudian Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap.

"Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya Tbk sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 3 Ayat (4) Perpres tersebut seperti dikutip dari situs Setkab di Jakarta, Senin (15/8).

Baca juga:
Ini aturan baru Presiden Jokowi percepat pembangunan LRT Jakarta
Sebut pembangunan LRT berjalan lancar, Ahok targetkan selesai 2018
Ahok yakinkan CIMB Securities buat investasi proyek LRT
Alex Noerdin: LRT di Palembang beroperasi penuh 1 Juni 2018
Ahok minta bantuan Korsel bangun LRT di Jakarta
PT Wijaya Karya mulai bangun LRT dan Veldrome kelas dunia
HUT DKI ke-489, proyek LRT Jakarta dimulai

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.