LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan baru, Jokowi hapus ketentuan modal minimum pendirian PT

Besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.

2016-08-05 10:16:00
Presiden Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Dalam PP ini ditegaskan, Perseroan Terbatas (PT) wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar PT sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas. Namun, besaran modal dasar saat ini sesuai kesepakatan pendiri.

"Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas," bunyi Pasal 1 ayat (3) PP tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, pada PP Nomor 7 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Maret 2016 disebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp 50 juta.

Salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

PP ini juga menyebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Advertisement

"Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari lamat Setkab di Jakarta, Jumat (5/8).

Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, menurut PP ini, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 ini.

Baca juga:
Sanggah Jokowi, Gubernur Jateng sebut dana mengendap hanya Rp 1,8 T
Menteri Susi: Basmi pencurian ikan tak boleh setengah-setengah
Dana dipangkas Rp 5,5 T, KKP jamin program pengadaan kapal berjalan
Menhub Budi beberkan sejumlah pekerjaan rumah bos AP II terpilih
Asing bisnis tangkap ikan, Menteri Susi ancam lepas jabatan
Sentilan pedas Jokowi soal ekonomi ke kepala daerah termasuk Ahok
Indonesia sukses mendapat kategori 1 standar penerbangan FAA

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.