Atasi Penyebaran Corona, Perizinan Industri Alat Kesehatan Selesai 1 Hari
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersepakat untuk memberikan percepatan perizinan bagi perusahaan penyedia peralatan kesehatan (alkes). Dalam rangka penanggulangan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersepakat untuk memberikan percepatan perizinan bagi perusahaan penyedia peralatan kesehatan (alkes). Dalam rangka penanggulangan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia.
Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Yuliot mengatakan, seluruh perizinan terkait alkes bisa selesai dalam waktu 1 x 24 jam (satu hari).
"Perizinan yang ada di OSS berasal dari Kementerian Teknis, dalam hal ini kesehatan. Kami gembira perizinan terkait izin usaha dan izin edar untuk alat kesehatan bisa dipercepat hanya dalam satu hari," kata Yuliot dikutip Antara, Jumat (20/3).
Kedua lembaga melihat urgensi ketersediaan peralatan alkes pendukung tersebut karena pandemi Corona masih akan terus terjadi hingga beberapa waktu mendatang. Beberapa produk yang termasuk dalam layanan percepatan izin ini antara lain masker, Alat Pelindung Diri (APD) dan Hand Sanitizer (HS).
BKPM berharap inisiatif tersebut dapat dimanfaatkan oleh para perusahaan penyedia alkes sehingga dapat membantu penanganan penyebaran COVID-19.
Baca juga:
9 Cara Menambah Berat Badan Anak yang Susah Makan, Ibu Perlu Tahu
Ada Virus Corona, Jokowi Minta APBN Ubah Fokus ke Kesehatan Hingga Insentif UKM
KlikDokter Luncurkan Fitur Periksa Risiko COVID-19 Gratis untuk Cegah Penyebaran
8 Cara Membuat Camilan Sehat dari Berbagai Macam Buah Segar
10 Jenis Olahraga yang Bisa Dilakukan di Rumah Selama Karantina Mandiri
5 Cara Membuat Lidah Buaya Menjadi Aneka Menu Menggiurkan