LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Atasi krisis energi, revisi UU Migas harus segera dituntaskan

Ketua DPP Pospera Bidang ESDM, Erwin Usman menyampaikan saat ini ada dua kutub pendapat dalam revisi UU Migas. Pertama mengenai kelembagaan hulu migas yakni menggabungkan fungsi SKK Migas di dalam Pertamina. Di sisi lain, ada pendapat yang mengusulkan membentuk badan usaha khusus yang terpisah dari Pertamina.

2017-08-04 10:49:28
Migas
Advertisement

Pemerintah dan DPR RI diminta untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini untuk mengatasi krisis energi di Indonesia serta meningkatkan kebutuhan energi nasional.

Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Sampe L Purba menjelaskan, saat ini kebutuhan konsumsi bahan bakar minyak nasional sebesar 1,6 juta barel per hari.

Jumlah tersebut bertolak belakang dengan kapasitas kilang minyak yang hanya bisa menampung 1 juta barel perhari. Selain itu, produksi minyak mentah nasional hanya 800 ribu barel per hari. Sisanya lanjut Sampe, Indonesia mengimpor 600 ribu barel per hari.

Advertisement

"Total impor minyak mentah dan BBM Indonesia sebesar 1,4 juta barel per hari. Hal ini menandakan Indonesia sudah krisis energi khususnya minyak," kata Sampe saat acara diskusi kemarin.

Sampe menilai, sektor migas nasional dapat memberi manfaat jika diusahakan dengan seimbang, berkeadilan dan berdimensi luas. Hal itu jugalah perlu ada tata kelola migas yang mencerminkan kondisi nyata. Sebab investor dalam bidang migas perlu kepastian, perlindungan dan kondusivitas regulasi di tengah persaingan nasional, regional dan global.

"Undang-Undang Migas sangat fundamental sebagai perwujudan kedaulatan negara, demokrasi ekonomi dan kepentingan rakyat yang berkeadilan. Karena itu penyusunannya tidak boleh bersifat pragmatis jangka pendek," ujar Sampe.

Advertisement

"Tapi harus visioner, komprehensif serta mampu menjawab dan memenangi tantangan nasional, regional dan global," imbuhnya.

Ketua DPP Pospera Bidang ESDM, Erwin Usman menyampaikan saat ini ada dua kutub pendapat dalam revisi UU Migas. Pertama mengenai kelembagaan hulu migas yakni menggabungkan fungsi SKK Migas di dalam Pertamina. Di sisi lain, ada pendapat yang mengusulkan membentuk badan usaha khusus yang terpisah dari Pertamina.

"Dinamika ini perlu dicermati secara matang agar keputusan yang diambil berpihak kepada ketahanan energi yang pro rakyat, karena itu kita harus benar-benar mengawal dan terlibat dalam Revisi UU Migas kali ini," ujar Erwin.

Baca juga:
SKK Migas batasi pelaksanaan tender hulu migas hanya 60 hari
Gugatan KPPU soal kartel gas bisa dimentahkan, ini sebabnya
Menteri Jonan copot Dirjen Migas Wiratmaja Puja
Harga minyak dunia merosot karena produksi OPEC meningkat
Permintaan bensin AS cetak rekor tertinggi buat harga minyak naik

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.