Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan KPPU soal kartel gas bisa dimentahkan, ini sebabnya

Gugatan KPPU soal kartel gas bisa dimentahkan, ini sebabnya Pipa Gas PGN. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Ekonom, Dradjad H Wibowo angkat bicara terkait kasus gugatan praktik monopoli yang dituduhkan KPPU terhadap BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN). Menurutnya, jika KPPU tidak berhati- hati dalam melayangkan tuduhan, hal itu bisa mudah dimentahkan di pengadilan.

Penyebabnya, dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimanfaatkan seluruh masyarakat, BUMN sebenarnya tidak boleh dikenakan gugatan monopoli.

"KPPU harus berhati-hati karena dengan tuduhan kepada BUMN tersebut, bisa ditolak atau dimentahkan oleh pengadilan," kata Dradjad di Jakarta, Kamis (3/8). Terlebih lagi, PGN memang memiliki posisi lebih kuat dalam pasar gas.

Dalam pandangan Dradjad, PGN memang memiliki posisi lebih kuat dalam pasar gas. Sebab, sejak zaman orde baru sudah diperintah negara membangun infrastruktur penyaluran gas. Di seluruh dunia, produsen gas yang memiliki infrastruktur penyaluran gas akan punya posisi kuat.

"Gazprom (Perusahaan Gas Rusia) contohnya. Dengan posisi yang lebih kuat terus dia memiliki posisi tawar yang lebih kuat juga dalam penentuan harga. Meski demikian harga tersebut biasanya tetap mengikuti harga pasar, dan peraturan pemerintah di negara di mana dia beroperasi," imbuhnya.

Seperti diketahui, PGN tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatra Utara yang dituding KPPU.

Persidangan dengan nomor perkara 09/KPPU-L/2016 itu dijelaskan KPPU bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumatra Utara. Komisi memulai investigasi praktik monopoli pada kurun 2014—2015. Dalam penelusurannya, PGN diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Nomor 434 K/12/MEM/2017. Keputusan ini memuat tentang penurunan harga gas bumi untuk industri di Medan dan berlaku surut sejak 1 Februari 2017.

Saat ini, harga gas untuk industri di Medan, Sumatera Utara turun dari USD 12,22 per MMBTU menjadi USD 9,50 per MMBTU. Ketentuan tersebut berlaku surut 1 Februari 2017

Anggota Komisi VI Bambang Haryo mengatakan, KPPU salah kaprah dan tidak mengerti akan Undang-undang tentang BUMN karena meunding adanya monopoli harga.

"Mereka itu enggak mengerti UU. Tuduhan yang dilayangkan, tidak tepat. Maka kami tegaskan KPPU harus melihat UU, jangan nabrak UU. Karena itu adalah paket induk dari yang menjadi pedoman," kata Bambang.

KPPU sendiri tidak serta merta selalu benar dalam gugatannya. Sebut saja tuduhan kartel yang dilayangkan terhadap perusahaan minyak goreng, perusahaan penerbangan, sampai tuduhan kartel harga obat-obatan kepada perusahaan obat. Ketiga tuduhan besar yang dilayangkan KPPU itu gugatannya dinyatakan kalah.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.

Baca Selengkapnya
PGN Butuh Pasokan LNG Domestik, Wilayah Kerja Blok Nunukan Jadi Solusi

PGN Butuh Pasokan LNG Domestik, Wilayah Kerja Blok Nunukan Jadi Solusi

Produksi LNG KMJ diperkirakan mengalir mulai 2028 dengan rencana kapasitas sebesar 60 MMSCFD.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaga Keandalan Operasi Gas Bumi, PGN Siapkan Tim Penanganan Gangguan Siaga 24 Jam

Jaga Keandalan Operasi Gas Bumi, PGN Siapkan Tim Penanganan Gangguan Siaga 24 Jam

Jika terjadi gangguan pasokan gas, portofolio LNG dapat dimanfaatkan untuk menjaga layanan penyaluran gas bumi.

Baca Selengkapnya
PGN Pasok Gas Alam ke Pabrik Mayora, Minimal 8.000 MMBTU/Bulan

PGN Pasok Gas Alam ke Pabrik Mayora, Minimal 8.000 MMBTU/Bulan

Besaran kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada kondisi normal yaitu minimal 8.050 MMBTU/Bulan dan maksimal 10.465 MMBTU/Bulan.

Baca Selengkapnya
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor

PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor

Volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.

Baca Selengkapnya
Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini

Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini

PGN memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah insiden keamanan yang dapat mengganggu ataupun merugikan lingkungan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya

Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya

Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.

Baca Selengkapnya