LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Bantu Pengembangan Bahan Baku Lokal

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ernovian G Ismy mengatakan, untuk mendorong pengembang IKM yang produksinya tekstil dan produk tekstil (TPT) dibutuhkan pembenahan produsen kain di dalam negeri.

2019-05-21 21:24:00
Pertumbuhan Industri
Advertisement

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah lebih serius dalam membantu pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Terutama dalam hal ketersediaan bahan baku dan bahan penolong.

Selama ini, IKM mendapat bahan baku untuk produksi dengan harga yang tidak kompetitif akibat membeli bahan secara individual atau belum terkonsolidasi. Selain itu, harga bahan bagi IKM tinggi karena selama ini mengikuti mata rantai perdagangan importir serta tidak ada akses IKM secara langsung kepada produsen sebagai penyedia bahan baku.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ernovian G Ismy mengatakan, untuk mendorong pengembang IKM yang produksinya tekstil dan produk tekstil (TPT) dibutuhkan pembenahan produsen kain di dalam negeri.

Advertisement

"Jadi pemerintah harus membenahi produsen kain terutama masalah limbah hingga permesinannya. Dengan pembenahan ini, mereka bisa mencukupi kekurangan yang tadinya impor bisa diisi produsen dalam negeri. Jangan sampai kalau kebanyakan impor bisa membuat neraca perdagangan bisa defisit," ujarnya di Jakarta.

Dia melanjutkan, sebenarnya masalah ketersediaan bahan baku untuk tekstil telah diatur dalam Kementerian Perdagangan (Kemendag) di akhir 2017 mengeluarkan Permendag No.64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Dalam aturan tersebut memfasilitasi ketersediaan bahan baku dan bahan penolong bagi IKM untuk memproduksi baju sebagai produk penjualannya di pasar.

Advertisement

Untuk itu, dia berharap aturan ini bisa direalisasikan, tujuannya memberikan manfaat nyata bagi IKM di antaranya kemudahan pengadaan bahan baku dan bahan penolong impor, kemudahan pengadaan dan alat produksi impor, memperpendek jarak antara produsen bahan baku dan bahan penolong dengan para IKM.

Memperluas jaringan pemasok dari mancanegara dengan tujuan investasi di Indonesia serta melakukan sortasi, inventarisasi dan penyimpanan bahan baku.

"Dengan demikian, IKM khususnya produk tekstil dan produk terkstil akan menjadi andalan untuk mensuplai."

Baca juga:
Industri Semen Diprediksi Bakal Menggeliat Setelah Pemilu
Kuartal I-2019, Indocement Bukukan Penjualan Semen Domestik 4,2 Juta Ton
Alibaba Gandeng Kadin Beri Pelatihan ke Pelaku Usaha Lokal
Pengamat: Investasi Bakal Tumbuh Usai Pengumuman Pilpres, tapi Tak Tinggi
Kemenperin-Polri Bersinergi Jaga Kondusifitas Industri RI

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.