Asosiasi sebut aturan Jonan hambat realisasi proyek 35.000 MW
APLSI dan PwC merilis tiga tantangan terbesar industri listrik nasional dalam mendukung realisasi pengadaan tenaga listrik 35.000 Megawatt (MW) di Indonesia. Ketiga tantangan tersebut adalah ketidakpastian regulasi, kurangnya koordinasi antar kementerian/lembaga dan pengelolaan program 35.000 MW.
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan PwC merilis tiga tantangan terbesar industri listrik nasional dalam mendukung realisasi pengadaan tenaga listrik 35.000 Megawatt (MW) di Indonesia. Ketiga tantangan tersebut adalah ketidakpastian regulasi, kurangnya koordinasi antar kementerian/lembaga dan pengelolaan program 35.000 MW.
Salah satu regulasi yang dinilai menjadi tantangan bagi industri listrik di Indonesia adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 10 tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Aturan ini dinilai hanya akan menguntungkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai mitra kerja sama pengembang listrik.
"Kami melihat bahwa masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan untuk mempercepat pengembangan elektrifikasi di Indonesia untuk menjangkau mayoritas penduduk di seluruh nusantara. Salah satunya, Permen Nomor 10 itu, " ujar Ketua APLSI, Ali Herman di Balai Kartini, Jakarta, Senin (5/6).
Ali mengatakan regulasi ini berpotensi menghambat pengembangan energi dan sumber daya secara umum dan industri ketenagalistrikan secara khusus yang memegang peranan besar dalam pertumbuhan suatu negara. Selain itu, regulasi ini dikhawatirkan akan mengganggu ketepatan waktu pelaksanaan rencana program 35.000 MW pemerintah Jokowi-JK.
"Aturan Permen Nomor 10 itu jangan sampai mengganggu jalan dari PPA (perjanjian jual beli listrik). Jangan sampai semua proyek tertunda, karena sudah ada saya terima satu laporan mengenai itu. Baru akan jalan satu, itu cuma 2.000 MW, belum dilaksanakan dan baru hanya ditanda tangan," jelasnya.
Ali berharap akan ada solusi saling menguntungkan dari pemerintah bagi pengembang ketenagalistrikan mengenai penerapan aturan tersebut. "Jangan sampai perekonomian juga terganggu oleh aturan itu. Semoga ada titik temu untuk kita, yang win-win solution lah," pungkasnya.
Baca juga:
Pembuat kapal listrik terbesar dunia alih teknologi ke BUMN RI
Hingga April 2017, 743 MW pembangkit telah beroperasi
PLN bangun PLTMG 50 MW untuk pasok 110.000 keluarga di Sumbawa
Di Hongkong, Jokowi banggakan punya proyek raksasa dan Tax Amnesty
Novi, sosok Kartini masa kini keluar masuk hutan demi terangi negeri
Dapat pembiayaan, proyek PLTU Cirebon Ekspansi segera konstruksi
PLTA Jatigede bakal aliri listrik ke Bandara Kertajati